PDIP Tak Akan Beri Pendampingan Hukum ke Arteria

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III  DPR RI Arteria Dahlan sekaligus Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akhirnya dilaporkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atas makian bangsat yang sempat dilontarkan oleh Arteria pada saat melakukan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Rabu 28 Maret 2018 lalu.

Atas hal itu, pihak kemenag telah melaporkan Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk menjelaskan maksud makiannya yang begitu tajam kepada pihak kemenag.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Andreas Hugo Pareira menilai apa yang dilaporkan Kemenag kepada MKD terkait apa yang telah dilakukan oleh Arteria hanya masalah kode etik yang perlu ditelaah dan penjelasan dari MKD.

“Kalo itu di MKD, artinya pak Arteria punya alasan-alasan untuk menyampaikan pandangan pendapatnya apakah itu bertentangan dengan kode etik ya nanti di MKD prosesnya,” kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).

- Advertisement -

Meski demikian, Politisi senior PDI-P ini mengatakan tidak perlu adanya pendampingan hukum untuk kasus Arteria tersebut, sebab hal itu hanya masalah kode etik.

“Di MKD bukan proses hukum, itu kan proses yang menyangkut kode etik,” tukasnya.

Lebih dari itu, ia menegaskan dalam kasus pelaporan yang menyeret Arteria ke MKD itu pihaknya tidak menegur dan mempersoalkan hal tersebut, diakuinya hal tersebut adalah hak politik.

“Engga ada, itu hak politik beliau untuk menyampaikan. Sejauh ini engga ada,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER