MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031. Proses ini menjadi bagian penting dalam penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendukung penuh pelaksanaan seleksi tersebut sebagai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Pemberitahuan pendaftaran diumumkan mulai 20 hingga 30 Mei 2026, sementara proses pendaftaran bakal calon akan berlangsung pada 1 sampai 10 Juni 2026.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-162/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/05/2026 tentang Pemberitahuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031.
Ketua Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), KH. Miftah Faqih, menegaskan bahwa pemilihan anggota Majelis Masyayikh merupakan tahapan strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan pesantren nasional.
“Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar KH. Miftah Faqih.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang merepresentasikan Dewan Masyayikh dengan fungsi menjaga mutu pendidikan pesantren, sekaligus memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terpelihara dalam sistem pendidikan nasional.
Seleksi Mengacu Juknis dan Prinsip Transparansi
Sekretaris AHWA, KH. Achmad Roziqi, menjelaskan bahwa proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh dilakukan oleh AHWA dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026.
Menurutnya, petunjuk teknis tersebut disusun untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, juknis juga menegaskan penerapan prinsip legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik selama proses seleksi berlangsung.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional turut diundang untuk berpartisipasi aktif dengan mengusulkan perwakilan terbaik yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.
Tahapan Seleksi hingga Pelantikan November 2026
Adapun tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan esai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota Majelis Masyayikh.
Berdasarkan timeline yang telah ditetapkan, pelantikan anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 dijadwalkan berlangsung pada 3–4 November 2026.
Melalui proses seleksi ini, pemerintah berharap terpilih figur-figur yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, serta komitmen kuat dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren sekaligus menjaga khazanah keilmuan dan tradisi akademik pesantren di Indonesia.
