MONITOR, Jakarta – Dua partai politik PKPI dan PBB dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta kontestasi pada pemilu 2019. Keduanya dinilai gugur oleh KPU karena alasan teknis, yaitu tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat DPP, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota menurut aturan PKPU No. 11 Tahun 2017.
"Partai-partai ini dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Arief Budiman pada saat acara Rekapitulasi Nasional Hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Adapun partai PBB dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual karena terkendala keanggotaan yang tidak mencapai syarat 75 persen di dua Provinsi, Sumatera Utara (Sumut) dan Papua Barat.
Rinciannya, ada tujuh kepengurusan PBB di wilayah Sumut yang TMS. Meliputi Kabupaten Humbang Hasuhutan, Karo, Nias Barat, Samosir, Serdang Bedegai, Tapanuli Utara, dan Toba Samosir. Sedangkan di Provinsi Papua Barat, PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.
"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Anggota KPU Wahyu Setiawan.
Sementara untuk partai PKPI dinyatakan TMS terkait masalah kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. Khususnya, terkait keanggotaan di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Status kepengurusan PKPI sekurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah kab/kota dinyatakan TMS pada beberapa daerah," ungkap Wahyu.
Kemudian bagi parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, selanjutnya akan menjalani tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019, pada Minggu (18/2) besok.
Sementara, bagi parpol yang tidak memenuhi syarat, dapat menempuh sejumlah langkah sebagaimana yang telah diatur dalam UU KPU Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
