Selesaikan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan, DPRD DKI Bentuk Tim Kecil

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana membentuk tim kecil guna menyelesaikan dugaan penyerobotan lahan 
seluas lebih dari 40 hektare di  Rawa Rototan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh PT Mitra Sindo Makmur. 

Informasi yang dihimpun MONITOR, lahan puluhan hektare tersebut milik tiga pihak, yakni keluarga Chairul seluas 8,7 hektare, ahli waris H Soleh seluas 22,7 hektare, dan PT Taman Gapura Indah Jaya (TGIJ) seluas 9,3 hektare.

"Kita akan membentuk tim kecil, dan pekan depan tim itu ke BPN untuk mengklarifikasi dokumen milik pihak-pihak ini dengan data yang ada di BPN," jelas Ketua Komisi A Riano P Ahmad dalam rapat dengar pendapat dengan ketiga pemilik lahan tersebut di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Dari rapat ini terungkap kalau penyerobotan lahan bermula saat PT Mitra Sindo Makmur yang merupakan perusahaan patungan antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha Singapura, akan membangun perumahan mewah dan apartemen di Rawa Rorotan, lengkap dengan fasilitasnya.

- Advertisement -

Oleh Pemprov DKI, pengembang kakap ini diwajibkan membangun waduk di lahan Pemprov DKI.

Berdasarkan Surat Sekda DKI Saefullah nomor 4053/-1.793.43 tertanggal 28 Oktober 2015 diketahui kalau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) perusahaan itu yang bernomor 1622 Tahun 2009 dan dikeluarkan pada 23 Oktober 2009, telah kadaluarsa dan untuk membangun waduk itu disarankan membebaskan lahan yang masih digarap warga.

Namun alih-alih mematuhi surat itu, PT Mitra Sindo Makmur membangun waduk yang luasnya mencapai 15 hektare itu di lahan milik PT TGIJ dan lahan milik ahli waris H Soleh.

Dari 9,3 hektare lahan milik PT TGIJ, yang diserobot untuk pembangunan waduk seluas 6 hektare. Sisanya dijadikan jalan. Sementara dari 22,7 hektare lahan milik ahli waris H Soleh, yang diserobot untuk dijadikan waduk seluas 9 hektare. Sisanya untuk jalan dan lain-lain.

Riano mengakui, rapat dengar pendapat hari ini merupakan yang keempat, dan rapat ini digelar berdasarkan laporan ketiga pihak yang lahannya diserobot itu.

"Tapi empat kali kami rapat, Sekda, pihak PT Mitra Sindo Makmur dan Dinas DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sebagai SKPD yang mengeluarkan izin, tak pernah hadir meski kami undang. Kalau pada rapat selanjutnya mereka juga tak hadir, bisa kami panggil paksa," tegas politisi PPP itu.

Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yang ikut memimpin jalannya rapat, meminta kepada Lurah Cakung Timur dan Camat Cakung agar tegas, sehingga ke depan tak ada lagi kasus penyerobotan tanah di Jakarta.

"Karena penyerobotan ini jelas merupakan sebuah kejahatan," katanya. Ia bahkan berharap DPM-TPST mencabut IPPT yang diterbitkan untuk PT Mitra Sindo Makmur.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER