Anggota Komisi III Minta Kejagung dan Polisi ‘Sikat Habis’ Bandar Narkoba

MONITOR, Jakarta – Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (31/1) salah satunya membahas urgensi eksekusi hukuman mati terhadap bandar narkoba. Dalam raker tersebut Kejagung dan pihak Kepolisian diminta lebih tegas ketika berhadapan dengan bandar narkoba.

Anggota Komisi III Junimart Girsang mengatakan, karena alasan pembinaan, biasanya bandar narkoba ditempatkan di lapas dan dibina selama 20 tahun. Namun tak jarang dijumpai mereka masih mengontrol dan mengedarkan narkoba dari dalam lapas.

“Maka saya katakan kepada Jaksa Agung, Kapolri dan MenkumHAM kalo sudah bandar dan terbukti maka tembak mati saja,” kata Junimart di Gedung DPR RI, Nusantara II, Jakarta, Rabu (31/1).

Lebih lanjut Junimart menekankan, Indonesia kini tengah menjadi sasaran para pengedar narkoba sebagai pasar yang menggiurkan. Ketegasan kepada para bandar mutlak harus dilakukan mengingat bahaya narkoba yang mengancam jiwa generasi muda Indonesia.

- Advertisement -

“Contoh loh, narkoba sekarang bukan hanya masuk di desa bahkan di dusun dan sudah dalam berbentuk kemasan permen. Bagaimana itu. Ya sikat habis,” tandas politisi PDIP itu berapi-api.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER