MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang pembacaan putusan awal untuk memutuskan laporan tujuh partai politik terkait dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019 oleh KPU.
Dalam putusannya Ketua Majelis Pemeriksaan sidang pendahuluan, Abhan Misbah menilai bahwa tujuh partai politik tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan pada sidang pemeriksaan laporan.
"Mengingat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilu. Memperhatikan surat edaran Bawaslu nomer 1093/K.Bawaslu/PM 06.00/X/2017, tanggal 23 Oktober 2017 perihal surat edaran Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Menetapkan, pertama menyatakan laporan yang dilaporkan pelapor memenuhi syarat formil dan materil," kata Abhan saat membacakan putusan di lantai 4 ruang Bawaslu. Jakarta, Rabu (1/11).
"Kedua, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai bahwa para pelapor itu adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih di pemilu 2019.
Tak hanya itu, ketujuh partai Politik tersebut juga sudah menyampaikan laporan secara tertulis dalam batas waktu yang sudah ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu memandang, pelapor masih dalam batas yang ditentukan," ujar Hakim Anggota Majelis Pemeriksa, Fritz Edward Siregar.
Selain itu para pelapor juga telah memenuhi syarat formil yakni menerangkan identitas mulai dari nama, alamat, identitas sudah jelas dan tidak melebihi batas waktu pelaporan.
Sementara itu dari syarat Materiil yakni karena ketujuh partai politik tersebut telah menguraikan dengan jelas objek pelanggaran yang dilaporkan.
Kemudian juga menjelaskan dugaan pelanggaran, waktu peristiwa, bukti-bukti, saksi-saksi dan tempat peristiwa serta hal yang diminta untuk diputuskan.
"Pelapor menyampaikan laporannya secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut, yakni nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan kejadian perkara, uraian perkara," kata Fritz
"Sehingga laporannya memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 454 ayat (4) UU Pemilu dan laporan yang disampaikan pelapor masih dalam batas waktu pelaporan menurut ketentuan Pasal 454 ayat (6) UU Pemilu," Imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Bawaslu menerima laporan pengaduan dari 10 Partai Politik.
Tiga partai lainnya yakni Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja dan Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI) belum disidangkan
