Disidangkan, Komisioner KPU Akan Jawab Argumentasi Parpol Pekan Depan

MONITOR, Jakarta  – Setelah menggelar sidang pelaporan partai politik (Parpol) terkait administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membacakan putusannya pada Kamis (2/11) besok.

Untuk diketahui, agenda tersebut akan membacakan putusan ihwal laporan parpol yang tidak diterima sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Dari laporan para pelapor, mereka mengeluhkan pendeknya waktu sosialisasi Sistem Informasi Politik (Sipol) yang dilakukan KPU.

Menanggapi itu, Komisioner KPU, Hasyim Asyar'i menyatakan argumentasi yang diajukan para parpol saat sidang tidak disertai bukti.

- Advertisement -

"Jawaban-jawaban itu dengan argumentasi dan alat bukti, sementara alat bukti yang diajukan kami belum tau. yang dilaporkan juga belum tau, alat buktinya juga belum tau," ujar Hasyim usai menghadiri pembacaan putusan awal pelapor di Bawaslu, Jakarta, Rabu, (1/11).

Untuk itu, Sambung Hasyim, sesuai dengan kemampuan dan kapasitas KPU untuk menjawab, maka laporan para pelapor belum bisa dijawab KPU secara keseluruhan.

Hasyim menegaskan maksimalnya KPU bisa menjawab laporan para pelapor dari 7 parpol paling lambat pekan depan.

"Sehingga kalau memungkinkan yang paling cepetlah itu sebetulnya yang bisa dilakukan KPU adalah menunggu, tanggal 6 November," jelasnya.

"Tapi untuk jawaban, kami belum bisa menjawab besok. dan kalau pun kemudian katakanlah untuk diagendakan jumat untuk memberikan jawaban-jawaban atau tertulis," tandasnya.

Seperti diketahui, 7 pihak pelapor yang menjalani sidang pembacaan putusan awal hari ini, yakni Partai Bhinneka Indonesia (pelapor Harinder Singh), PKPI Haris Sudarno ( pelapor Abdul Lukman Hakim), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (pelapor Bakhtiar ) dan Partai Republik ( pelapor Warsono), Serta PKPI Hendropriyono (pelapor Hendrawarman ), Partai Idaman (pelapor Ramdansyah ) dan PBB (pelapor Yusril Ihza Mahendra).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER