DPR: Penolakan Permendikbud karena Salah Paham

MONITOR, Jakarta – Peristiwa tewasnya SR, siswa Sekolah Dasar di Sukabumi yang meninggal setelah dipukul teman sekelasnya menuai usulan peninjauan kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) NO 23 tahun 2017 tentang sekolah lima hari.

Namun, Anggota Komisi X DPR RI, Dadang Rusdiana menanggapi lain. Pasalanya, menurut Dadang Permendikbud yang segera dinaikan statusnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres) itu akan mengatur pengembangan karakter siswa di Sekolah.

(Baca: Soal Jam Sekolah, KPAI: Tewasnya SR Bahan Koreksi Untuk Mendikbud)

"Penolakan terhadap lima hari belajar (Permendikbud) itu kan dikarenakan salah paham. Dengan 5 hari belajar nanti Perpres akan mengatur bagaimana pembangunan karakter bisa lebih dikembangkan," kata Dadang kepada monitor.co.id, Rabu (9/8).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Dadang menilai terjadi salah paham di masyarakat dalam mengartikan Permendikbud tersebut. Padahal lima hari jam sekolah dimaksudkan agara terjadi sinergitas sekolah formal dengan Madrasah Dniyah.

Penolakan terhadap 5 hari belajar itu kan dikarenakan salah faham, Dikiranya Madrasah tidak jalan, karena anak pulang sore. Padahal dimaksudkan agar guru tetap berada di sekolah yang sama, bagaimana sinergitas sekolah formal dengan Madrasah Diniyah," tambah legislator dari Partai Hanura itu.

Disamping itu, sambung Dadang dengan Permendikbud ini guru dapat mengerjakan perencanaan dan evaluasi sekaligus memenuhi target mengajar 24 jam pelajaran di Sekolah.

"Guru tidak usah mencari-cari lagi jam pelajaran di sekolah lain untuk mengejar target 24 jam pelajaran sesuai aturan mendapat sertifikasi. Jadi guru berada di sekolah setiap hari 8 jam untuk mengerjakan perencanaan dan evaluasi," tuutp Dadang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER