Jumat, 26 April, 2024

Soal Jam Sekolah, KPAI: Tewasnya SR Bahan Koreksi Untuk Mendikbud

MONITOR, Jakarta – Tewasnya SR, seorang siswa kelas II SDN Longkewang, Hegarmanah, Cicataya, Sukabumi agaknya dapat menjadi bahan koreksi bagi Kemendikbud terkait Permendikbud No 23 Tahun 2017. Dimana SR meregang nyawa setelah dipukul teman sekelasnya, Selasa (8/8) di lingkungan sekolahnya.

Pasalnya, Melalui keterangan pers, Rabu (9/8) Komisioner KPAI Retno Listyati menyatakan, kasus SR menunjukkan bahwa sekola belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Pembelaan sekolah dengan menyataak peristiwa kekerasan yang menimpa SR terjadi di belakang kantor, sementara pendidik fokus mengawasi pelajar di depan kantor, tetap tidak bisa ditolerir.

Lingkungan sekolah aman, tegas Retno, meliputi seluruh luas sekolah tanpa kecuali, bahkan juga radius beberapa ratus meter dari sekolah masih menjadi tanggungjawab pihak sekolah.

"Berkaca dari peristiwa ini dan banyaknya kasus-kasus kekerasan di sekolah yang diterima di pengaduan KPAI, menjadi suatu kesempatan Kemendikbud RI untuk meninjau kembali lamanya berada di sekolah, karena ternyata sistem pengawasan yang lemah di banyak sekolah telah membuat sekolah tak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak," kata Retno.

- Advertisement -

Selain itu, Retno juga menyayangkan kesimpulan dini yang dinyatakan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yang seolah menolak telah terjadi dugaan kekerasan di sekolah hingga menimbulkan kematian SR.

"Pernyataan yang menyebut bahwa tidak ditemukan bekas pukulan, hanya baju dan celana SR yang kotor, menunjukkan kesimpulan yang mendahului penyelidikan hasil otopsi yang sedang dilakukan aparat penegak hukum," tandasnya.

Untuk diketahui, SR siswa kelas 2 SDN Longkewang diberitakan meregang nyawa setelah berkelahi dengan teman sekolahnya yang berinisial DR.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER