Komisi XI Setujui Perppu Akses Keuangan jadi Undang-undang

MONITOR, Jakarta – Komisi XI DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk dibawa dalam rapat paripurna dan disepakati menjadi Undang-Undang.

"Sembilan fraksi secara tegas menyatakan dukungannya penetapan Perppu sebagai Undang-Undang," kata Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng dalam rapat kerja dengan pemerintah mengenai Perppu ini, Senin malam.

Mekeng mengharapkan persetujuan Perppu yang akan memberi otoritas pajak wewenang membuka data keuangan wajib pajak menjadi undang-undang dapat meningkatkan kinerja rasio perpajakan yang selama ini belum memenuhi potensinya.

"Supaya kita bisa membangun negara ini menjadi maju dan rakyatnya sejahtera," kata politisi Partai Golkar ini.

- Advertisement -

Sembilan fraksi dalam menyampaikan pandangan mini telah menyetujui penetapan Perppu ini menjadi undang-undang dengan sejumlah catatan.

Satu fraksi, Partai Gerindra, tidak menyetujuinya secara eksplisit karena menurut fraksi ini mengatasi persoalan mendasar perpajakan memerlukan diskusi lebih mendalam.

"Kami berpendapat pengaturan mengenai akses keterbukaan informasi dan peningkatan perpajakan tidak bisa dilalui melalui Perppu. Oleh karena itu, kami berpendapat sebaiknya langsung saja dalam pembahasan RUU KUP," kata juru bicara Partai Gerindra Kardaya Warnika. (ANT)
 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER