MONITOR, Jakarta – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memberikan penjelasan terkait sorotan publik atas pengangkatan anaknya sebagai tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Ia memaparkan proses awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), keterlibatan anak dan para santrinya dalam mendukung pembentukan lembaga, hingga keterbatasan sumber daya manusia yang dihadapi kementerian.
Dalam keterangannya kepada media di Yogyakarta, Jumat (23/10/2026), Irfan menjelaskan bahwa ketika dirinya bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah dilantik untuk memimpin BP Haji pada akhir Oktober 2024, lembaga tersebut belum memiliki struktur organisasi, kantor, maupun staf pendukung yang memadai.
“Keluar dari istana kita enggak punya staf, kita enggak punya kantor, kita enggak punya apa-apa,” kata Menhaj.
Menurut Irfan, kondisi tersebut membuat sejumlah pihak terdekat turut membantu proses pembentukan lembaga, termasuk anak dan para santrinya. Ia menyebut mereka memberikan bantuan secara sukarela selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji.
“Akhirnya Bang Dahnil (Wamenhaj sekarang) disambut timnya dari Kementerian Pertahanan, saya disambut santri-santri saya dan sama anak saya. Dan mereka ini yang tanpa diminta membantu pembentukan badan penyelenggara haji itu. Tanpa gaji tanpa apa-apa selama 3 atau 4 bulan. Itu yang terjadi,” ungkapnya.
Seiring perkembangan kelembagaan dari BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli karena dinilai memiliki kompetensi sesuai kebutuhan. Sementara itu, sebagian lainnya kembali menjalankan aktivitas masing-masing, termasuk mengurus pondok pesantren.
“Sampai kemudian ada beberapa yang saya masukkan menjadi tenaga ahli, ada sebagian kembali ke basic-nya tuh ada yang balik ke pondok, ada yang balik ini, karena mereka hanya sekadar ikhlas membantu,” tuturnya.
Menhaj Sebut Tak Ambil Semua Jatah Tenaga Pendukung
Irfan juga menjelaskan alokasi personel pendukung yang dapat ditetapkan oleh menteri. Ia menyebut dirinya memiliki hak untuk menetapkan tiga staf khusus dan lima tenaga ahli, tetapi tidak menggunakan seluruh alokasi tersebut.
“Kementerian Haji, sebagai menteri saya punya hak untuk menetapkan tiga staf khusus, saya ambil cuma satu. Saya dapat lima tenaga ahli, saya ambil cuma empat,” tandasnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Menhaj untuk memberikan gambaran mengenai proses penetapan tenaga pendukung di lingkungan kementerian yang dipimpinnya, termasuk latar belakang keterlibatan sejumlah orang sejak tahap awal pembentukan lembaga.
Kemenhaj Kekurangan Ribuan Pegawai
Selain menjelaskan riwayat pengangkatan tenaga ahli, Irfan memaparkan persoalan keterbatasan sumber daya manusia di Kemenhaj. Berdasarkan analisis jabatan, kebutuhan pegawai kementerian mencapai sekitar 7.000 orang.
Dalam keterangannya kepada media, Menhaj menyebut jumlah pegawai yang tersedia sekitar 3.200 orang. Sementara itu, data internal kementerian mencatat jumlah pegawai saat ini sebanyak 3.631 orang.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kemenhaj tidak melakukan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) baru, melainkan membuka kesempatan mutasi ASN dari instansi lain. Proses mutasi tersebut telah berlangsung dalam dua gelombang.
Meski demikian, sejumlah posisi masih belum terisi. Akibatnya, pelaksanaan tugas pada beberapa jabatan harus dirangkap oleh pejabat lain agar operasional kementerian tetap berjalan.
Irfan mengatakan keterbatasan pegawai membuat kementerian perlu mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Langkah tersebut termasuk memanfaatkan tenaga alih daya atau outsourcing untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan haji.
“Karena itu semua sumber daya kita kerahkan. Termasuk outsourcing-outsourcing kita kerahkan untuk menutup kekurangan itu. Dan alhamdulillah 2026 dianggap sebagai haji yang paling berhasil dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengerahan tenaga pendukung dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada jemaah tetap berjalan di tengah proses pembentukan organisasi dan pemenuhan kebutuhan pegawai.
“Karena itu dengan berbagai kelemahan, dengan kekurangan kita ambil mana yang bisa (sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan) dalam rangka memberikan pelayanan kepada jemaah haji,” ujarnya.
Kemenhaj Nyatakan Akan Evaluasi Pemenuhan Personel
Menhaj menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan secara bertahap ketika kebutuhan tenaga kerja telah mencapai kondisi ideal dan terpenuhi. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyesuaian kebutuhan personel dengan perkembangan organisasi dan pelaksanaan tugas kementerian.
Di sisi lain, Kemenhaj menyatakan menghormati perhatian dan kritik masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Penjelasan Menhaj mengenai pengangkatan tenaga ahli dan kondisi kepegawaian tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Kemenhaj menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan, pengisian personel yang dapat dipertanggungjawabkan, serta peningkatan pelayanan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh jemaah.
Prinsip tersebut, menurut Kemenhaj, akan terus menjadi landasan dalam menjalankan amanah penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
