4.000 Buruh Pemasok Sepatu Nike Dirumahkan, Waka Komisi IX DPR Dorong Optimalkan Jaring Pengaman Bagi Pekerja

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komis IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti informasi mengenai 4.000 buruh pabrik produsen sepatu olahraga pemasok merek global Nike di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kini dirumahkan. Ia pun mendorong Pemerintah untuk melakukan mitigasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Fenomena 4.000 buruh yang dirumahkan harus menjadi alarm dini untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja,” kata Yahya Zaini, Senin (22/9/2026).

Sebagai informasi, PT Feng Tay yang merupakan pabrik produsen sepatu Nike di Kabupaten Bandung saat ini merumahkan 4.000 pekerjanya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, mengungkapkan langkah perusahaan tersebut menjadi alarm keras potensi PHK massal.

Adapun PT Feng Tay merumahkan 4.000 pekerjanya lantaran belum ada kepastian lagi mengenai kelanjutan pesanan produksi sepatu Nike. Selain faktor berakhirnya pesanan, adanya keterlambatan pasokan bahan baku untuk produksi sepatu disebut juga menjadi faktor lain perusahaan merumahkan pekerjanya.

- Advertisement -

Sebab selama ini bahan baku produksi PT Feng Tay umumnya dipasok langsung oleh Nike. Namun, situasi geopolitik yang dipicu konflik Iran, Amerika Serikat, dan Israel diduga memengaruhi rantai pasok global sehingga Nike mengalihkan pemasok bahan bakunya kepada vendor lain.

Terkait hal ini, Yahya menilai dirumahkannya lebih dari 4.000 pekerja di salah satu pabrik manufaktur alas kaki di Bandung itu tidak boleh dipandang sebagai persoalan hubungan industrial semata.

“Peristiwa ini menunjukkan bahwa pekerja Indonesia masih sangat rentan terhadap perubahan strategi bisnis global dan fluktuasi permintaan pasar internasional,” tuturnya.

Dalam struktur industri padat karya yang berorientasi ekspor, kata Yahya, pekerja sering kali menjadi pihak pertama yang merasakan dampak ketika terjadi penurunan pesanan atau perubahan rantai pasok global.

“Karena itu, perhatian Pemerintah tidak cukup hanya tertuju pada penyelesaian status hubungan kerja, tetapi juga pada perlindungan keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya selama masa ketidakpastian tersebut,” ungkap Yahya.

“Walaupun saat ini baru berupa potensi PHK, Pemerintah perlu menyiapkan mitigasi sebagai langkah antisipasi,” lanjutnya.

Negara diketahui telah memiliki jaring pengaman sosial bagi pekerja yang di-PHK berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibayar oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berupa bantuan uang tunai selama 6 bulan.

Pekerja yang kehilangan pekerjaannya juga mendapat bantuan pelatihan upskilling serta mendapat informasi peluang kerja yang baru.

“Tentunya jaring pengaman sosial bagi pekerja yang dirumahkan harus dioptimalkan karena mereka kini tidak memiliki penghasilan yang pasti,” ujar Yahya.

“Sementara untuk program reskilling, upskilling, serta penempatan kembali tenaga kerja, kita harap Pemerintah bisa mengarahkan pada sektor-sektor yang masih tumbuh,” sambungnya.

Menurut Yahya, dalam situasi ekonomi yang semakin dinamis, perlindungan pekerja tidak lagi cukup hanya berbentuk kompensasi setelah kehilangan pekerjaan, tetapi juga kemampuan negara membantu pekerja beradaptasi terhadap perubahan pasar kerja.

“Sistem perlindungan tenaga kerja perlu bergerak lebih antisipatif.
Ketika perusahaan mulai mengalami tekanan produksi, Pemerintah harus memiliki mekanisme peringatan dini yang memungkinkan langkah mitigasi dilakukan sebelum gelombang perumahan pekerja meluas,” papar Yahya.

Ditambahkan pimpinan Komisi Ketenagakerjaan DPR tersebut, integrasi data ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, kawasan industri, dan Pemerintah Daerah perlu diperkuat. Menurut Yahya, hal ini agar potensi gangguan terhadap tenaga kerja dapat dipetakan lebih cepat.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketahanan tenaga kerja nasional tidak hanya ditentukan oleh penciptaan lapangan kerja baru, tetapi juga oleh kemampuan sistem ketenagakerjaan melindungi pekerja ketika menghadapi guncangan ekonomi,” terangnya.

Yahya juga menilai, Pemerintah perlu mempercepat transformasi sektor manufaktur melalui penguatan industri pendukung, peningkatan produktivitas tenaga kerja, kemudahan logistik, serta percepatan adopsi teknologi produksi.

“Jika tidak, Indonesia berisiko terus berada pada posisi rentan terhadap keputusan bisnis yang dibuat jauh di luar negeri tetapi berdampak langsung terhadap pekerja di dalam negeri,” sebut Yahya.

Lebih lanjut, Yahya melihat dirumahkannya 4.000 pekerja di Bandung itu menunjukkan bahwa perlindungan pekerja dan penguatan daya saing industri sesungguhnya merupakan dua agenda yang tidak dapat dipisahkan.

“Dirumahkannya ribuan pekerja sektor alas kaki perlu menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak berhenti pada hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja,” ucapnya.

Menurut Yahya, peristiwa dirumahkannya 4.000 pekerja ini pun menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan dalam negeri menyusul data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyebut sebanyak 23.470 tenaga kerja tercatat terkena PHK dalam lima bulan pertama tahun ini.

“Hal tersebut harus menjadi alarm peringatan untuk negara memastikan menyiapkan sistem dan skema terbaik demi meminimalisir penambahan angka pengangguran di Tanah Air,” tukas Yahya.

Yahya mengingatkan, di balik setiap pekerja yang kehilangan kepastian pendapatan, terdapat keluarga yang harus menghadapi ketidakpastian ekonomi, biaya pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, serta berbagai kebutuhan dasar lain.

Dan dalam banyak kasus, Yahya menyebut satu pekerja menjadi penopang utama kehidupan beberapa anggota keluarga.

“Karena itu, setiap gangguan terhadap keberlangsungan pekerjaan sesungguhnya juga berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat secara lebih luas,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII tersebut.

Yahya pun menegaskan, kebijakan ketenagakerjaan dan kebijakan ekonomi harus semakin terhubung dengan agenda perlindungan kesejahteraan keluarga.

“Saat terjadi tekanan pada sektor-sektor tertentu, Negara perlu memastikan kehadiran jaring pengaman yang mampu membantu keluarga pekerja melewati masa transisi tanpa mengalami penurunan kualitas hidup yang drastis,” pesan Yahya.

“Karena perhatian terhadap pekerja bukan hanya persoalan pasar kerja, tetapi bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER