Kamis, 30 April, 2026

Ke Legislator Asal DIY, Ortu Korban Daycare Little Aresha Ungkap Anak-anak Alami Bronkitis Hingga Stunting

MONITOR, Yogyakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti turut mengawal kasus kekerasan pada anak dan balita yang dilakukan tempat penitipan anak (Daycare) Little Aresha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terlebih, ada dosen aktif perguruan tinggi ternama yang menjadi penasihat di daycare nakal tersebut.

“Tentunya atas nama pribadi maupun Komisi X DPR RI dan Anggota DPR RI Dapil DIY, saya menyampaikan keprihatinan mendalam dengan adanya kekerasan pada anak-anak di Daycare Little Aresha,” kata MY Esti Wijayanti, Kamis (30/4/2026).

“Ini sebuah kejadian yang memilukan karena korban anak-anak dan balita jumlahnya cukup banyak,” imbuh Legislator dari Dapil DIY itu.

Esti sendiri turut mengawal langsung penanganan kasus kekerasan tersebut. Ia turun ke Dapil-nya dan mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk ikut memantau bersama Pemkot Yogyakarta dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Senin (27/4) lalu.

- Advertisement -

Esti pun meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi tegas.

“Saya sudah bertemu langsung dengan orang tua korban. Kami menampung seluruh aspirasi mereka. Kita mengharapkan ada keadilan bagi para korban. Pelaku harus mendapat hukuman tegas agar ada efek jera,” tuturnya.

Adapun polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di Daycare Little Aresha. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A hingga 76C Juncto Pasal 77 hingga 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindakan diskriminatif serta membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.

Korban diketahui mengalami kekerasan seperti diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak, sampai dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok. Dari laporan sementara, ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di Daycare Little Aresha.

Dalam kasus ini, nama dosen aktif salah satu perguruan tinggi negeri berinisial CD disebut sebagai penasihat Yayasan Daycare Little Aresha. Seorang hakim aktif juga tercatat dalam struktur Yayasan Daycare Little Aresha.

Terkait hal tersebut, Esti mendorong agar pihak kampus segera menonaktifkan CD. Ini sebagai langkah antisipasi jika yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, karena akan ada proses hukum yang dijalani.

“Akan lebih baik secepat mungkin
dinonaktifkan kalau memang tersangka, tapi tentu saja ada proses hukum,” jelas Esti.

Esti juga menilai, tenaga pendidik maupun tokoh yang terlibat dalam kasus kekerasan akan mendapat tambahan hukuman.

“Hukuman sanksi terhadap tenaga pendidik maupun tokoh berpengaruh bisa tiga kali lipat dari sanksi yang diberikan kepada umum yang tidak paham,” ungkapnya.

Esti menegaskan, hukum tidak memandang status maupun jabatan seseorang. Apalagi seorang dosen dan aparat penegak hukum yang seharusnya lebih memahami aturan.

“Justru karena dia dosen, kalau memang dia terlibat maka mau tidak mau, dia harus bertanggung jawab lebih besar daripada yang lain karena akademisi seharusnya lebih memahami,” tegas Esti.

“Dan jika memang ada keterlibatan dosen atau tenaga pendidik di balik kasus ini, kami akan lakukan pembahasan di Komisi X DPR,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Esti menyebut penanganan kasus kekerasan Daycare Little Aresha tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga harus memastikan pemulihan korban secara menyeluruh.

“Kasus ini tidak hanya soal pelaku dihukum berat, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak,” ujar Esti.

Menurut Pimpinan Komisi Pendidikan DPR itu, kasus kekerasan di tempat penitipan anak penting dibaca bukan hanya sebagai perkara pidana terhadap individu pelaku, tetapi sebagai indikator bahwa sistem perlindungan anak di sektor layanan pengasuhan belum maksimal. Esti juga mengungkap dampak yang dialami korban berdasarkan informasi dari orang tua mereka.

“Korban mengalami kekerasan fisik maupun mental yang cukup serius. Bahkan ada yang sudah sangat nampak dampak traumanya. Termasuk secara fisik ada dampak pada korban yang tidak tumbuh kembangnya tidak sesuai,” paparnya.

Dampak pada para korban pun disampaikan orang tua mereka saat mengadu ke Rumah Aspirasi MY Esti Wijatati di Sleman, DIY, Rabu (29/4) kemarin. Sejumlah perwakilan orang tua korban Daycare Little Aresha mendatangi Esti untuk meminta pendampingan.

Kepada Esti, sejumlah orang tua korban menyampaikan langsung kondisi anak-anak mereka. Banyak anak dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti pneumonia, bronkitis, infeksi kulit (gatal), infeksi saluran kemih (ISK), hingga stunting dan keterlambatan tumbuh kembang.

“Kondisi ini diduga akibat selama berada di daycare anak-anak tidak mendapatkan asupan gizi yang memadai, mengalami dehidrasi, serta ditempatkan di ruang yang lembap, sempit, dan tidak layak,” kata Esti.

Sambil menangis, para orang tua korban juga mengungkapkan rasa bersalah kepada anak-anak mereka, sekaligus kemarahan atas perlakuan yang diduga dilakukan oleh para pengasuh. Menurut Esti, para orang tua pun berharap dengan sangat agar seluruh video yang beredar di media sosial dapat segera diturunkan (take down).

“Karena dinilai sangat mengganggu kondisi psikologis orang tua maupun mental anak-anak. Sebab tidak sedikit respons dari publik yang justru memperparah keadaan melalui perundungan di ruang digital,” sebutnya.

“Para orang tua juga meminta adanya pendampingan hukum secara menyeluruh, termasuk dalam proses penghitungan dan pengajuan restitusi sebagai hak korban,” imbuh Esti.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir perwakilan dari Kolegium Psikologi Klinis yang siap memberikan dukungan profesional. Esti menyebut dalam waktu dekat akan difasilitasi pertemuan seluruh orang tua korban bersama para psikolog.

“Guna memberikan penguatan serta pendampingan awal dalam menghadapi dampak psikologis yang dialami,” lanjutnya.

Esti mengatakan, pemulihan bagi korban dan kelurganya tidak-lah sederhana.

“Bahkan bisa memakan waktu bertahun-tahun. Tapi itu kewajiban negara untuk memastikan anak-anak ini mendapatkan pendampingan yang layak hingga pulih,” ujar Esti.

Sebenarnya pemerintah daerah Yogkarta telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) DIY No 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Esti merupakan Anggota Pansus penyusunan Perda tersebut.

“Namun, kami melihat implementasi di lapangan harus diperkuat, khususnya dalam aspek pemulihan psikologis korban,” tambahnya.

Sebagai srikandi di kursi dewan, Esti memang banyak berfokus pada korban anak dan perempuan. Ia juga merupakan inisiator dan anggota Pansus penyusunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan turut menjadi Anggota Panja UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Oleh karenanya, Esti meminta ada perhatian serius bagi korban dan keluarganya atas kasus kekerasan di tempat penitipan anak tersebut.

“Korban dan orang tua korban agar segera mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumatis, serta segera mendapat pendampingan hukum yang dibiayai oleh negara,” sebut Esti.

Esti mengingatkan bahwa pada anak usia dini, dampak kekerasan tak langsung muncul secara verbal tapi terlihat dalam pola perilaku, kecemasan, atau gangguan perkembangan jangka menengah.

“Karena itu, layanan rehabilitasi psikologis menjadi bagian yang sama pentingnya dengan proses hukum terhadap pelaku,” terangnya.

Esti pun menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Yogyakarta yang sudah bergerak cepat untuk penanganan kasus ini. Salah satunya dengan membentuk help desk agar semua informasi bisa diketahui dengan lebih lengkap dan segera bisa melakukan penanganan.

“Termasuk memberikan pendampingan agar anak-anak dari Daycare Little Aresha bisa didampingi melalui sejumlah tempat penitipan anak yang teridentifikasi baik di Kota Yogya dan lokasinya terjangkau,” ucap Esti.

Esti memastikan akan terus mengawal kasus dugaan kekerasan dengan jumlah korban terbanyak sepanjang sejarah kasus kekerasan pada anak di tempat penitipan anak ini.

“Apalagi ketika memang terbukti
adanya keterlibatan dari salah satu dosen atau tenaga pendidik terkait kasus tersebut, yang memang menjadi tupoksi dari Komisi X DPR,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER