MONITOR, Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Kasus ini mencuat setelah beredarnya percakapan dalam grup digital yang diduga berisi konten merendahkan perempuan secara seksual, termasuk mahasiswi dan dosen.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang digital, tidak dapat ditoleransi.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangan pers, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pelecehan seksual, termasuk dalam ruang percakapan tertutup, merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Kemen PPPA juga mengapresiasi langkah cepat pihak Universitas Indonesia yang telah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Namun demikian, pemerintah menekankan pentingnya penanganan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara komprehensif, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Arifah menambahkan, proses penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berperspektif korban tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penegakan hukum juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, korban diharapkan mendapatkan layanan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis maupun hukum, serta perlindungan dari stigma, intimidasi, dan potensi reviktimisasi. Kerahasiaan identitas korban juga harus dijaga.
Kemen PPPA menegaskan bahwa lingkungan pendidikan wajib memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi terkait etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan serta aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menangani kekerasan secara menyeluruh,” pungkasnya.
