MONITOR, Jakarta — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan kondisi darurat kekerasan di dunia pendidikan menyusul meningkatnya kasus di berbagai jenjang, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi. Situasi ini dinilai semakin mengkhawatirkan setelah muncul dugaan pelecehan seksual dalam grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi peringatan serius atas lemahnya sistem perlindungan di lingkungan pendidikan.
“Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” ujar Ubaid dalam keterangan pers, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan pemantauan JPPI sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan telah menjadi fenomena sistemik.
Distribusi kasus menunjukkan mayoritas terjadi di jenjang sekolah sebesar 71 persen, diikuti perguruan tinggi 11 persen, pesantren 9 persen, pendidikan non-formal 6 persen, dan madrasah 3 persen.
“Dominasi jenjang sekolah menunjukkan bahwa pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman,” kata Ubaid.
Dari sisi jenis kekerasan, kasus kekerasan seksual mendominasi dengan porsi 46 persen, disusul kekerasan fisik 34 persen, perundungan (bullying) 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan 6 persen, serta kekerasan psikis 2 persen.
“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan terhadap tubuh dan martabat manusia,” tegasnya.
JPPI juga menyoroti identitas pelaku yang sebagian besar berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Data menunjukkan pelaku terdiri dari tenaga pendidik dan kependidikan sebesar 33 persen, siswa 30 persen, orang dewasa 24 persen, dan lainnya 13 persen.
“Lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan. Ini menunjukkan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan,” lanjut Ubaid.
JPPI menilai kondisi ini sebagai alarm bahaya nasional. Selain maraknya kasus, fenomena kekerasan di ruang akademik—termasuk di lingkungan yang seharusnya menjunjung hukum—menunjukkan adanya krisis nilai dan pengawasan.
Dalam pernyataannya, JPPI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya sebagai prioritas nasional. Selain itu, pemerintah diminta memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan, serta menindak tegas pelaku tanpa kompromi.
JPPI juga menekankan pentingnya membangun budaya pendidikan yang aman dan inklusif secara nyata, bukan sekadar formalitas kebijakan.
“Pemerintah jangan hanya membuat peraturan tanpa tindakan nyata. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh dan belajar,” pungkas Ubaid.
