MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) guna memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara tanpa diskriminasi.
Nihayatul, yang akrab disapa Ninik, menyampaikan bahwa hingga kini masih ditemukan sejumlah persoalan dalam implementasi BPJS PBI. Permasalahan tersebut antara lain ketidaktepatan sasaran penerima, data ganda, hingga masih adanya masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta.
“Program BPJS PBI adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu, validitas data dan ketepatan sasaran harus menjadi perhatian utama pemerintah,” ujar Ninik dalam keterangan tertulis yang diterima Media, di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai persoalan data berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Oleh sebab itu, Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinkronisasi data kependudukan serta memperbaiki sistem verifikasi dan validasi penerima bantuan.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi lagi kasus warga miskin yang terhapus dari kepesertaan atau mengalami kendala saat mengakses fasilitas kesehatan akibat persoalan administratif.
Selain aspek kepesertaan, Ninik juga menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan. Ia menegaskan bahwa jaminan kesehatan tidak hanya sebatas pada pembiayaan iuran oleh negara, tetapi juga harus diiringi pelayanan yang cepat, manusiawi, dan berkualitas.
“Jangan sampai masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta PBI, tetapi masih mengalami penolakan layanan atau prosedur yang berbelit. Negara wajib memastikan pelayanan kesehatan berjalan adil dan bermartabat,” tegas Politisi Fraksi PKB ini
Komisi IX DPR RI, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan, khususnya skema PBI, agar anggaran yang dialokasikan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
