MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri memiliki potensi besar untuk menjadi penopang industri nasional serta memperkuat kemandirian industri strategis. Hal ini ditunjukkan oleh kemampuan industri nasional dalam memproduksi peralatan berteknologi tinggi yang memenuhi standar internasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan industri penunjang migas dalam negeri merupakan bagian strategis dari pembangunan kemandirian industri nasional.
“Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.” Kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (24/12).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa penguatan industri penunjang migas merupakan bagian penting dari upaya membangun struktur industri nasional yang tangguh.
“Industri penunjang migas dalam negeri telah menunjukkan kemampuan yang semakin kompetitif, baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan sumber daya manusia. Hal ini menjadi modal penting dalam mendukung industri nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta saat melakukan kunjungan kerja untuk meninjau fasilitas produksi PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) di Cikande, Serang, Rabu (24/12).
PT Teknologi Rekayasa Katup merupakan perusahaan manufaktur dan engineering nasional yang memproduksi berbagai jenis katup untuk kebutuhan sektor minyak dan gas, pembangkit listrik, serta petrokimia. Produk yang dihasilkan antara lain katup bola, katup Single Block and Bleed, serta manifold Double Block and Bleed, yang seluruhnya didukung teknologi forging dan proses produksi berstandar internasional.
Dengan kapasitas produksi sekitar 12.000 unit per tahun, PT TRK tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga telah menjangkau pasar ekspor, khususnya kawasan Timur Tengah. Perusahaan ini didukung fasilitas produksi modern serta tenaga kerja yang memiliki kompetensi tinggi.
Dirjen ILMATE menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, khususnya pada sektor strategis seperti migas. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak berganda bagi perekonomian nasional.
“Pemanfaatan produk industri dalam negeri akan mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja, penguatan kompetensi sumber daya manusia, serta pembangunan ekosistem industri nasional yang berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Permenperin 35 Tahun 2025 bertujuan agar proses penilaian TKDN dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan transparan. Pengawasan TKDN juga diperlukan untuk menciptakan kepastian pasar bagi produsen dalam negeri serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) Soni, menyampaikan bahwa selain kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, industri katup nasional juga membutuhkan dukungan kebijakan lainnya, termasuk pengendalian produk impor yang tidak sesuai standar serta kemudahan akses bahan baku.
“Selain kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri diperlukan juga sinkronisasi kebijakan yang lain, dapat melalui pemberlakuan larangan pembatasan produk katup. Hal itu dibutuhkan untuk pengendalian produk improve agar tidak membanjiri pasar dalam negeri,” ujarnya.
Menurutnya, ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan dan efisien akan membantu industri meningkatkan kapasitas produksi, menjaga kualitas secara konsisten, menekan biaya produksi, serta memperluas pangsa pasar domestik maupun ekspor.
Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri penunjang migas dalam negeri sebagai bagian dari strategi substitusi impor dan peningkatan daya saing industri nasional.