Selasa, 23 Desember, 2025

KPI Pusat dan FIKOM UP Perkuat Pengawasan Konten Media di Era Digital

MONITOR, Jakarta – Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila (UP) menyelenggarakan Seminar bertajuk “Pengawasan Konten Media: Evolusi dari Siaran Televisi hingga Platform Digital”. Kegiatan ini menghadirkan Ubaidillah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), serta Muhamad Rosit, Direktur Riset NSI sekaligus dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila.

Selain seminar, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPI Pusat dan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila yang diwakili oleh Anna Agustina, sebagai bentuk penguatan kolaborasi akademik dan kelembagaan dalam bidang pengawasan dan literasi media.

Dalam paparannya, Ubaidillah menegaskan komitmen KPI Pusat untuk terus memperkuat pengawasan konten media seiring dengan perkembangan ekosistem media yang semakin dinamis, mulai dari penyiaran konvensional televisi dan radio hingga platform digital yang bersifat lintas batas (borderless).

Ketua KPI Pusat menjelaskan bahwa Indonesia memiliki model pengawasan konten media yang beragam, menyesuaikan dengan karakter dan teknologi medianya. Pada media penyiaran terestrial seperti televisi dan radio, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemantauan dan pengaduan setelah tayang (post-broadcast monitoring) sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku. Sementara itu, pada sektor perfilman dan iklan tertentu, pengawasan dilakukan melalui mekanisme sensor sebelum tayang oleh lembaga terkait.

- Advertisement -

“Frekuensi siaran merupakan milik publik dan jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, pengawasan terhadap televisi dan radio dilakukan secara ketat oleh KPI Pusat, terutama pada aspek perlindungan anak, norma kesopanan, pengendalian konten kekerasan, serta isu SARA,” ujar Ubaidillah.

Sementara itu, Muhamad Rosit menyoroti lemahnya pengawasan terhadap platform media digital. Menurutnya, selain regulasi penyiaran pada media konvensional, penguatan regulasi juga perlu diterapkan pada platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, Telegram, Twitter (X), dan media sosial lainnya.

“Hingga hari ini, pengawasan terhadap media digital masih relatif kurang optimal, khususnya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Padahal, pengaruh platform digital terhadap pembentukan opini publik sangat besar,” ujar Rosit.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tantangan pengawasan semakin kompleks ketika memasuki ranah platform digital yang memiliki karakter global, interaktif, dan tidak terikat batas wilayah negara. Kondisi tersebut menyebabkan regulasi penyiaran konvensional tidak dapat diberlakukan secara langsung. Pada platform digital, pengawasan lebih banyak dilakukan melalui mekanisme moderasi konten berbasis community guidelines yang dijalankan oleh platform bersama pemerintah serta melibatkan partisipasi pengguna.

Menurut KPI Pusat, derasnya arus informasi digital yang tidak terfilter dengan kecepatan tinggi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian (hate speech), echo chamber, serta polarisasi sosial. Situasi ini menuntut pendekatan pengawasan yang tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga kolaboratif dan partisipatif.

KPI Pusat juga menyoroti adanya ketimpangan dalam aspek regulasi dan ekonomi antara media penyiaran konvensional dan platform digital. Jika televisi dan radio diawasi secara ketat oleh negara, maka platform digital yang mayoritas perusahaan induknya berada di luar negeri masih menghadapi tantangan dalam kepatuhan regulasi serta kontribusi terhadap ekonomi nasional.

Sebagai langkah ke depan, KPI Pusat menekankan pentingnya penguatan regulasi pengawasan konten media yang adaptif terhadap perkembangan digital serta peningkatan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi nasional.

“Kami mendorong pengawasan konten media yang tidak hanya berbasis sanksi, tetapi juga edukasi publik, kolaborasi lintas lembaga, serta peningkatan kesadaran masyarakat sebagai pengguna sekaligus produsen konten,” tegas Ubaidillah.

Melalui diskusi dan seminar ini, KPI Pusat bersama Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila berharap penguatan pengawasan yang adaptif dan partisipatif dapat mewujudkan ekosistem media nasional yang sehat, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik di tengah dinamika era digital, tutup Rosit.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER