Jumat, 20 Juni, 2025

Komitmen Pemerintah Daerah Menekan Angka Putus Sekolah melalui SPMB 2025/2026

MONITOR, Jakarta – Memasuki minggu kedua bulan Juni tahun 2025, sejumlah kabupaten/kota telah sukses menggelar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kesuksesan SPMB ini merupakan hasil perencanaan dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dan sejumlah mitra pendidikan di masing-masing daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, mengatakan bahwa SPMB 2025 berprinsip dan mengedepankan aspek pemerataan, berkeadilan, dan kualitas layanan pendidikan. “Terkait dengan pemerataan akses, kami mendorong kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pendekatan wilayah/rayonisasi. Sehingga pelibatan sekolah swasta sangat penting untuk memastikan ketercukupan daya tampung seluruh calon murid baru,” ujar Dirjen Gogot.

Dengan pelaksanaan SPMB yang sudah berlangsung di sejumlah wilayah, Dirjen Gogot mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah dalam menyukseskan SPMB. “Perencanaan SPMB dengan melakukan pemetaan pendudukan dan sebaran sekolah menjadi hal utama terpenuhnya daya tampung murid di daerah. Selain itu, pelibatan sekolah swasta dan pemberian beasiswa kepada murid untuk bersekolah di sekolah swasta juga penting dalam menekan angka anak putus sekolah di suatu daerah,” tambah Dirjen Gogot.

Salah satu kesuksesan tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin. Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan SPMB di Jawa Tengah menghasilkan sejumlah praktik baik, di antaranya adalah pemberian perluasan akses bagi keluarga kurang mampu melalui sekolah boarding di tiga SMK negeri yang berada di Kota Semarang, Pati, dan Purbalingga. Selain itu, terdapat juga pemberian kuota sebanyak 3% daya tampung khusus kepada anak tidak sekolah dan anak panti asuhan.

- Advertisement -

“Pelaksanaan SPMB di Jawa Tengah juga memberikan prioritas utama kepada calon murid penyandang disabilitas. Lebih lanjut, kami juga memberikan kuota sebesar 5% daya tampung bagi calon murid yang tinggal di wilayah kecamatan yang belum ada SMA atau SMK Negeri melalui jalur domisili khusus,” ungkap Sadimin.

Sadimin menambahkan, pada SPMB tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah melakukan program kemitraan bersama 139 sekolah SMA dan SMK swasta. Masing-masing sekolah tersebut membuka satu rombongan belajar dengan total 5.004 kursi untuk calon murid.

“Sasaran Program Kemitraan kami adalah calon murid yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori P1 (Miskin Ekstrim), P2 (sangat Miskin), dan P3 (Miskin) yang kami peroleh dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Sekolah penyelenggara program ini tentunya harus memenuhi persyaratan, yakni nilai akreditasi minimal B, memiliki ketercukupan sarana prasarana, memiliki ketercukupan tenaga guru, dan bersedia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.

Selanjutnya, Sadimin menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya menekan jumlah angka anak tidak sekolah dan anak rentan putus sekolah dengan mengalokasikan anggaran lebih dari 2 miliar rupiah dengan sasaran sebanyak 1.100 anak. Selain itu, Beasiswa Siswa Kurang Mampu (BSM) juga kembali diberikan kepada 15.000 sasaran penerima bantuan dengan jumlah anggaran 15 miliar rupiah.

“Setiap tahunnya kami mengikutsertakan sebanyak 10 anak untuk mengikuti pendidikan sampai lulus di SMA Taruna Nusantara Magelang dengan sepenuhnya pembiayaan dari APBD Jateng. Hingga saat ini, jumlah anak dari keluarga kurang mampu yang mengikuti program ini sebanyak 100 anak, dengan total biaya untuk tahun 2025 sebesar Rp. 2.520.000.000,00 kepada 10 anak,” pungkas Sadimin.

Pemerintah Daerah Terbitkan Imbauan Cegah Kecurangan SPMB
Praktik baik lainnya juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatra Barat, yang merilis Surat Edaran (SE) Walikota terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Dalam SE tersebut ditegaskan Pemerintah Kota Sawahlunto menghimbau untuk tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk tindakan koruptif dan tidak yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki resiko tindak pidana.

Selain itu, dalam SE yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Walikota Sawahlunto, Fauzan Hasan, juga mengajak kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai ASN dan Non ASN di wilayah kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER