MONITOR, Jakarta – Para pelaku industri dalam negeri masih melaporkan tingkat optimisme yang cukup tinggi terhadap kondisi iklim usaha di Indonesia, di tengah tekanan produk impor pada pasar domestik. Namun demikian, aktivitas manufaktur ini diyakini akan semakin bergeliat apabila ada kebijakan pro-industri untuk perlindungan industri dalam negeri, apalagi peluang permintaan pasar domestik yang begitu besar. Tekanan persepsi akibat dinamika perang tarif juga sudah mulai dirasakan oleh beberapa industri dalam negeri terutama yang berorientasi ekspor pada negara-negara yang sedang perang dagang.
Optimisme pelaku industri Indonesia tersebut tercemin dari laporan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Maret 2025 yang masih berada di level ekspansi, dengan berada di angka 52,98. Tetapi capaian ini mengalami perlambatan 0,17 poin dibandingkan Februari 2025 atau melambat 0,07 poin dibandingkan dengan Maret tahun lalu.
“Perlambatan IKI pada Maret ini salah satunya karena adanya libur Lebaran, yang biasanya produksi ikut mengalami penurunan. Perusahaan meningkatkan produksinya dua atau tiga bulan sebelum Ramadan dan Lebaran untuk dapat memenuhi peningkatan permintaan bulan Ramadan hingga Lebaran. Kami juga mendapatkan laporan penurunan penjualan produk makanan dan minuman serta tekstil dan produk tekstil (TPT) beberapa hari menjelang Lebaran dan liburan setelah Lebaran,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief pada Maret 2025 di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Adapun ekspansi IKI bulan Maret ini ditopang oleh geliat dari 21 subsektor dengan kontribusi terhadap PDB industri pengolahan non-migas pada triwulan IV tahun 2024 sebesar 96,5 persen. Jadi, dari 23 subsektor industri pengolahan yang dianalisis, terdapat dua subsektor yang mengalami kontraksi.
“Untuk dua subsektor dengan nilai IKI tertinggi (ekspansi) adalah industri pencetakan dan reproduksi media rekaman (KBLI 18) serta industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional (KBLI 21). Sedangkan dua subsektor yang mengalami kontraksi adalah industri furnitur (KBLI 31) serta industri karet, barang dari karet dan plastik (KBLI 22).,” sebutnya.
Jubir Kemenperin menjelaskan, IKI bulan Maret juga dipengaruhi oleh ekspansinya seluruh variabel pembentuk IKI yaitu pesanan baru, produksi dan persediaan. “Variabel pesanan baru tetap ekspansi meskipun mengalami perlambatan sebesar 0,88 poin dibandingkan bulan sebelumnya menjadi 53,69,” ungkapnya.
Di sisi lain, variabel produksi mengalami peningkatan ekspansi sebesar 0,66 poin dibandingkan bulan sebelumnya menjadi 51,21. Demikian juga dengan persediaan yang tetap ekspansi dengan peningkatan sebesar 0,34 poin dibanding bulan lalu menjadi 53,86.
Penurunan demand luar negeri akibat kondisi ketidakpastian global yang semakin sulit diduga ikut menyebabkan perlambatan IKI pesanan baru khususnya pesanan luar negeri. Meskipun demikian, peningkatan level ekspansi produksi dan persediaan menunjukkan geliat ekonomi penyerapan produk industri manufaktur di dalam negeri yang cukup tinggi di bulan Maret 2025.
“Momentum bulan Ramadan dan persiapan Hari Raya merupakan salah satu pemicu peningkatan kinerja industri manufaktur karena meningkatkan mampu demand domestik produk manufaktur. Namun daya angkatnya berkurang karena tekanan banjir produk impor murah.,” papar Febri.
Empat Alasan
Jubir Kemenperin menegaskan, terdapat empat alasan pentingnya pasar domestik bagi kinerja industri manufaktur, yaitu Pertama adalah sebagian besar 80 persen produk manufaktur dijual di pasar domestik, dan sisanya 20 persen ekspor. Di pasar domestik produk manufaktur dibeli oleh pemerintah, swasta dan rumah tangga.
“Kebutuhan dari tiga komponen tersebut kemudian yang membentuk demand domestik manufaktur.Dengan demikian, demand domestik menentukan kinerja manufaktur. Ketika demand domestik naik maka kinerja manufaktur juga ikut naik. Sebaliknya, ketika demand domestik menurun dan penuh tekanan maka kinerja manufaktur juga akan menurun,” ungkapnya.
Kedua, demand domestik produk manufaktur merupakan jaminan dan sekaligus penarik investasi asing di Indonesia. Menurut Febri, pasar domestik yang besar merupakan hal penting yang menarik bagi investor global menanamkan modalnya di Indonesia. “Mereka bersedia membangun fasilitas produksi baru dan berproduksi karena menilai potensi besar pada pasar domestik Indonesia,” ujarnya.
Ketiga, industri manufaktur Indonesia merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja paling besar. Sampai tahun 2024, terdapat 19 juta tenaga kerja yang bekerja di manufaktur. Ketika manufaktur memiliki kinerja baik, maka pendapatan dari 19 juta rakyat Indonesia yang bekerja juga ikut naik. “Sebaliknya, ketika pasar domestik dibanjiri produk impor dan mengakibatkan tekanan yang berat pada demand domestik, akan mengancam ekonomi 19 juta pekerja dan keluarganya,” imbuhnya.
Keempat, demand domestik manufaktur dapat dipandang sebagai sebuah ruang atau kesempatan bagi industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produknya. “Peningkatan demand domestik dapat dimanfaatkan industri dalam negeri untuk peningkatan nilai tambah, produktivitas tenaga kerja, inovasi dan daya saing industri manufaktur sehingga diharapkan dapat masuk lebih dalam pada Global Value Chain manufaktur global,” jelas Febri.
Optimisme 6 bulan ke depan
IKI Maret mencatat, tingkat optimisme pelaku usaha selama enam bulan ke depan sebesar 69,2%turun 3 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Namun persentase responden yang menyatakan ‘tetap’ meningkat menjadi 24,5 persen, dan yang menyatakan pesimisme menjadi 6,3 persen (turun 0,3 persen).
Di sisi lain, terjadinya perang dagang antar produsen manufaktur dunia merupakan potensi tantangan manufaktur ke depan yang harus diwaspadai, karena dapat berimbas pada masuknya produk manufaktur asing ke dalam negeri akibat tidak dapat masuknya produk tersebut ke pasar Amerika Serikat. Hal ini adalah akibat perang tarif yang terjadi.
“Namun demikian, Kementerian Perindustrian tetap berupaya melindungi industri dalam negeri melalui penerapan kebijakan SNI dan TKDN. Selain itu, untuk menekan impor, Kementerian Perindustrian melakukan relaksasi peraturan Impor dan menyusun non-tariff measure. Sekali lagi kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Melindungi industri dalam negeri berarti melindungi 19 juta rakyat Indonesia yang bekerja pada industri dalam negeri.,” tegas Febri