MONITOR, Batam – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) di Pos Pelayanan Pelabuhan Batu Ampar memeriksa 540 ton olahan kakao dari Kepri yang akan dikirim ke Prancis, Kanada dan Amerika Serikat pada Sabtu (15/3) lalu.
Bahan baku coklat senilai kurang lebih 111 miliar rupiah tersebut dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik untuk memastikan kesesuaian serta kesehatan produk.
“Jadi setiap eksportasi harus dipastikan selain dokumen sesuai, juga komoditas bebas dari OPTK, jangan sampai ditolak saat sampai di negara tujuan,” ungkap Herwintarti, Kepala Karantina Kepri dalam keterangan tertulis.
Menurut Herwintarti, pengguna jasa bisa melakukan permohonan tindakan karantina secara daring darimanapun dan kapanpun. Kemudian setelah dicek kelengkapan dokumennya, petugas karantina secara aktif dapat melakukan pemeriksaan fisik di tempat pemilik untuk memastikan bahwa komoditas bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sehingga bisa mempercepat proses logistik di pelabuhan. Selain itu, menurutnya layanan karantina juga sudah terintegrasi dengan sistem di kementerian terkait lainnya seperti melalui SSMQC dan CQIP.
“Persyaratan ekspor, terutama persyaratan pitosanitari tentu mengikuti persyaratan negara tujuan, tujuannya agar produk dapat diterima negara pengimpor, nah karantina memastikan itu,” pungkas Herwintarti.