Jumat, 31 Januari, 2025

Imlek 2576 Kongzili, 34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus

MONITOR, Jakarta – Memperingati Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada Rabu kemarin, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana yang beragama Konghucu. Tahun ini, sebanyak 34 Narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia seluruhnya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu. Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana sejumlah Rp18.615.000.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 Narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 Narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 Narapidana. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.

“Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.

- Advertisement -

Pemberian remisi merupakan wujud nyata pelaksanaan program akselerasi Menteri Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Ia juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas Pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan. Kepada Narapidana beragama Konghucu yang merayakan imlek serta mendapatkan remisi, Agus mengucapkan selamat.

“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” lanjutnya.

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER