MONITOR, Rangkasbitung – Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Asep Rizal Murtadho selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, mengintruksikan kepada jajaran di Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa untuk selalu berkoordinasi dengan penyelenggara sesuai tingkatan.
Menurutnya, semua anggota Panwas harus memastikan bahwa PPK dan PSS melakukan proses pindah memilih sesuai dengan aturan.
“Kami di Bawaslu sudah mengintruksikan kepada PPK dan PKD untuk berkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap DPTb dan DPK, memastikan KPU dan jajaran sesuai tingkatan melakukan proses pindah memilih sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku”. kata Rizal.
Asep Rizal Murtadho juga mengatakan bahwa proses pindah memilih dengan ketentuan Sembilan kategori atau 30 hari sebelum pemungutan sudah selesai dan sekarang yang sedang dilakukan pengawasan adalah pemilih dengan alasan pindah karena Bertugas ditempat lain pada hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap (sakit), Tertimpa bencana, Menjadi tahanan rutan/lapas.
“Saat ini Bawaslu Kabupaten Lebak sedang melakukan pengawasan terhadap pemilih yang melakukan pindah memilih dengan alasan pindah karena bekerja pada saat hari pemungutan, pindah karena Menjalani rawat inap/sakit, Tertimpa bencana dan Menjadi tahanan rutan di lapas. Kita memastikan bahwa KPU dan jajaran melakukan prosesnya sesuai aturan,” imbuhnya.
Sementara ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan, proses pengawasan penyusunan DPTb ini dilakukan setelah penetapan pleno DPT sampai sekarang.
“pengawasan DPTb yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran sampai dengan Pengawas Desa adalah rangkaian dari penyusunan daftar pemilih sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pemilihan kepala daerah dan PKPU 7 th 2024 tentang penyusunan daftar pemilih. Kita juga sudah mengintruksikan kepada pengawas kecamatan dan desa untuk selalu berkoordinasi dengan PPK dan PPS setelah melakukan pengawasan”. Pungkas Dedi.