MONITOR, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 31 Agustus 2023. Untuk itu, setiap Wajib Pajak (WP) diminta untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 31 Agustus,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota, dikutip Minggu (06/08/2023).
Sebagai upaya jemput bola, jelas Reza, jelang jatuh tempo pihaknya akan membuka tenda pembayaran jika dibutuhkan. Selain itu, penagihan aktif juga akan dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara.
“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank BJB, loket PBB di delapan Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, tokopedia, Ovo, Gopay dan seterusnya,” terangnya.
Adapun, lanjutnya, untuk target PBB-P2 tahun ini adalah Rp 385.000.000.000. Sedangkan untuk realisasinya hingga triwulan II mencapai Rp 103.799.294.108.
Kemudian untuk Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) targetnya Rp 476.255.689.598 dan realisasinya sampai triwulan II yaitu Rp 218.216.073.937.
“Data tersebut fluktuatif dan masih bisa terus bertambah. Kami optimistis target bisa terpenuhi. Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok,” tutupnya.