MONITOR, Jakarta – Perpres No.68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (PVPV) telah resmi diluncurkan. Aturan ini dijadikan sebagai payung hukum yang bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dengan menciptakan SDM yang kompeten, produktif dan berdaya saing di pasar global.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan Indonesia memiliki jumlah angkatan kerja yang besar. Terdapat sekitar 143,7 juta orang dan diprediksi terus bertambah sekitar 3,5 juta orang setiap tahunnya.
Ia memprediksi, Indonesia akan mengalami puncak bonus demografi pada tahun 2030, jumlah penduduk usia produktif akan lebih besar mencapai 64% dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sejumlah 297 juta jiwa.
“Bonus demografi inilah yang akan dimanfaatkan lewat program revitalisasi ini untuk melompat menjadi negara maju di tahun 2045,” ujar Airlangga Hartarto dalam acara peluncuran tersebut, Selasa (21/2/2023).
“Insya Allah aturan ini akan membuka keran kerja sama dengan banyak pihak, khususnya pihak swasta dan institusi pendidikan, dalam membantu para para pelajar dan anak-anak muda kita mendapatkan pekerjaan,” sambungnya.
Ia menegaskan aturan ini bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan. Pendidikan vokasi ini dapat menjadi payung dari kerja sama antara sekolah, pihak swasta dan pemerintah. Termasuk pula dalam rangka menyediakan program-program pemagangan atau apprenticeship di berbagai sektor industri sehingga diharapkan pada saat lulus mereka sudah langsung siap kerja.