Senin, 25 November, 2024

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

MONITOR, Jakarta – Pemecatan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri rupanya menuai protes. Tim kuasa hukum Ferdy Sambo kini menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan sejumlah alasan diantaranya kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri.

Bahkan dikatakan Arman, Sambo memiliki banyak prestasi dan menerima 11 tanda kehormatan dari institusi Polri.

“Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri,” ucap Arman Hanis kepada awak media, Jumat (30/12/2022).

- Advertisement -

Dikatakan Arman, saat ini kliennya memang sedang menghadapi proses hukum yang berat. Namun ia berharap negara dapat mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri.

“Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional,” tukas Arman.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER