MONITOR, Depok – Tahun ini, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) akan memberikan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 674 unit. Saat ini, proses yang dijalani sedang dalam tahap pembukaan rekening Bank Jabar Banten (BJB) untuk ratusan penerima manfaat.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz menuturkan, sebelumnya ada 758 rumah yang akan diperbaiki di 2022. Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan, totalnya hanya 674 unit yang layak mendapatkan bantuan.
“Kami menganggarkan sekitar Rp 15 miliar lebih untuk perbaiki RTLH di Kota Depok tahun 2022,” katanya, Rabu (05/10/2022).
Dudi menjelaskan, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok untuk pelaksanaan renovasi RTLH.
Menurutnya, warga Depok yang rumahnya tidak lolos dalam verifikasi tahap akhir dipengaruhi sejumlah faktor, seperti rumah sudah direnovasi secara mandiri, pernah mendapat bantuan serupa ataupun rumah telah dianggap layak huni.
“Jadi selama tiga tahun tidak boleh menerima bantuan serupa, misalnya RTLH, Rutilahu dari Provinsi Jabar, ataupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Permukiman Disrumkim Kota Depok, Sukanda menambahkan, rumah yang akan direnovasi berasal dari usulan masyarakat pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Serta aspirasi Anggota DPRD pada masing-masing daerah pemilihan.
Masing-masing penerima manfaat, tambah Sukanda, akan mendapatkan bantuan senilai Rp 23 juta.
“Rinciannya, Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk upah pekerja,” tuntasnya.