Kamis, 3 Oktober, 2024

IPW: Polresta Serang Jangan Kalah Lawan Nikita Mirzani

MONITOR, Jakarta – Artis Nikita Mirzani kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, ia menyambangi Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan (27/6/2022) kemarin bersama kuasa hukumnya.

Nikita mengadu lantaran tak terima rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan, dikepung oleh anggota Polres Serang Banten pada 15 Juni 2022 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Sambil mengumpat para anggota yang sedang bertugas, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu.

Polresta Kota Serang tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita. Namun pada hari Jumat (24 Juni 2022) lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan.

Menanggapi persoalan kasus ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum. Di pihak lain, ia meminta Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakkan hukum.

- Advertisement -

“Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story. Kendati, anggota-anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri,” ujar
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (28/6/2022).

Ditegaskan Sugeng, setiap warga negara harus taat hukum. Apabila dipanggil untuk memberikan keterangan, maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir.

“Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan. Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER