Jumat, 22 November, 2024

Kejagung Tetapkan LCW jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Satu orang tersangka baru, yakni Lin Che Wei (LCW) selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Penetapan tersangka baru berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

“Satu orang tersangka baru berinisial LCW alias WH,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam keterangannya di kantornya, Selasa (17/5).

- Advertisement -

Ia mengatakan bahwa tersangka LCW selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng.

Namun demikian, dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng, kata Burhanuddin, peran LCW bersama-sama dengan Tersangka IWW selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberikan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan.

“Tersangka LCW bersama IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER