MONITOR, Depok – Rutan Kelas I Depok melakukan pemusnahan ratusan barang-barang terlarang hasil razia di dalam blok hunian warga binaan atau napi, Kamis (24/03/2022).
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, ratusan barang terlarang tersebut merupakan hasil sidak atau razia yang dilakukan petugas sejak 1 Januari hingga 23 Maret 2022.
“Pemusnahan yang kami lakukan ini membuktikan bahwa kami berkomitmen untuk meminimalisir peredaran barang terlarang,” kata Andi, dalam keterangannya kepada MONITOR, Kamis (24/03/2022).
Adapun ratusan barang-barang terlarang tersebut di antaranya benda tajam, palu, alat cukur, ikat pinggang, kawat besi, mata gerindra, dan sejumlah barang lainnya.
“Jadi, apa yang kami lakukan ini merupakan penerapan tiga kunci Pemasyarakatan, yakni pencegahan sedini mungkin sebagai penunjang keamanan dan ketertiban. Dan ini (razia), secara konsisten dan gencar kami lakukan.”
“Semua barang-barang terlarang tersebut seluruhnya kita musnahkan,” pungkasnya.