Jumat, 22 November, 2024

Saleh Daulay Harap Permenaker soal JHT Tidak Rugikan Pekerja

MONITOR, Jakarta – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Saleh menyatakan, dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus.

“Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya (masyarakat), kita bisa menjelaskan,” ujar Saleh Daulay dalam keterangan persnya.

Ketua Fraksi PAN DPR ini menyatakan, seharusnya pemerintah memastikan setiap aturan tidak merugikan para pekerja. Karena jika penolakan terjadi dikhawatirkan akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan dimaksud.

- Advertisement -

“Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker (Undang-Undang Cipta Kerja) sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun,” jelasnya.

“Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double klaim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER