Sabtu, 23 November, 2024

Kantor Anak Buahnya Digeledah Kejaksaan, Wagub DKI Beri Pembelaan

MONITOR, Jakarta – Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, angkat bicara terkait penggeledahan kantor kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI perihal dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Orang nomor dua di Ibukota ini terkesan membela. Dirinya meyakini kalau anak buahnya di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak terlibat dalam praktik mafia tanah pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

“Terkait proses pengadaan lahan, proyek, dan lelang semua jajaran di Pemprov DKI sudah mengerti aturan dan ketentuannya,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (21/1) malam.

Riza pun membela, apa yang dilakukan anak buahnya di Dinas Distamhut DKI sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam pembelian lahan untuk taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur tersebut.

- Advertisement -

“Jadi kami Insya Allah meyakini bahwa proses yang ada di Jakarta selama ini berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan,” paparnya.

Menurutnya, proses pembebasan lahan di kawasan Kecamatan Cipayung yang diduga merugikan negara hingga Rp 26 miliar sudah dilakukan dengan baik.

“Semua proses melewati tahapan yang panjang, setidaknya ada 14 tahapan yang harus dipenuhi dan soal harga pengadaan lahan itu kan sudah ada ketentuannya,” ujarnya.

Namun, Ketua DPD Partai Gerindra DKI ini menghargai proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejati DKI. Ia pun menginginkan agar kasus ini benar-benar diusut tuntas agar praktik mafia tanah di ibu kota bisa dihilangkan.

“Kami harap tidak ada masalah pengadaan lahan di DKI, selebihnya kami serahkan ke aparat hukum yang lebih mengerti dan memahami,” tuturnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI terkait dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam fakta penyidikan Kejati DKI, pada 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 atau sekitar Rp 326 miliar yang bersumber dari APBD DKI.

Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.

“Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153 (Rp 26 miliar),” tulis Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Kamis (20/1).

Kejati DKI menyebut, kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER