MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama DPR sudah sepakat mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Sidang Paripurna yang digelar Selasa, 18 Januari 2022 kemarin. Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik pengesahan UU ini.
Sri Mulyani menyatakan pemindahan IKN dari Pulau Jawa ke Pulau Kalimantan bukan sekadar pindah lokasi, namun menjadi purwarupa transformasi kemajuan Indonesia dalam menyambut visi Indonesia Maju 2045.
Dengan perpindahan ini, Sri Mulyani menegaskan akan terciptanya “pusat gravitasi” ekonomi baru yang dapat mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara wilayah Jawa dan Luar Jawa.
“Saya optimis bahwa dibangunnya IKN ini akan mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru yang akan mengakselerasi meningkatnya kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri PPN Suharso Monoarfa, Selasa (18/1/2022) di Kompleks Parlemen Senayan.
Adapun proses persiapan, pembangunan, pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN ini, Sri Mulyani menyatakan sumber pendanaannya akan berasal dari banyak sumber mulai dari APBN maupun sumber-sumber lain sesuai dengan UU.
“Pendanaan ini juga dipastikan tidak akan mengganggu penanganan Covid-19 dan juga program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” pungkas Sri Mulyani.