MONITOR, Jakarta – Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah disorot, ditengah maraknya kasus pinjaman online atau pinjol. Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menyebut fungsi pengawasan OJK lemah dalam hal melindungi konsumen.
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah permasalahan yang kini marak terjadi dalam penyelenggaraan fintech peer-to-peer lending atau fintech (financial technology). Adapun yang sering membuat kerugian di masyarakat adalah fintech pinjol ilegal
“OJK harus mampu menunjukkan kepada publik sebagai lembaga terpercaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini menjelaskan, pinjol yang legal juga sering memberikan penawaran kepada calon konsumen dengan fasilitas cash back yang besar. Akan tetapi, ketika konsumen atau masyarakat peminjam dana tersebut telat melakukan pembayaran, maka dilakukan ancaman.
“Ancaman dengan segala macam menakut-nakuti. Bahkan itu yang legal,” ungkapnya.
Ditambahkan dia, masyarakat yang menjadi korban juga memiliki tingkat literasi yang rendah, sehingga mereka tidak melakukan pengecekan legalitas.
Vera menilai adanya kemudahan masyarakat dalam mengakses keuangan melalui pinjol ini akan menimbulkan budaya konsumtif. Seharusnya, tegas Vera, pinjol yang legal tidak perlu banyak dan aturan pengawasan akan transaksi keuangannya harus juga optimal. Salah satunya, adalah pengawasan melalui pembentukan badan siber yang mampu mendeteksi aktivitas pinjol ilegal ini.
“Dulu sudah kita ingatkan, tetapi OJK tidak bersikap. Diam saja, tidak ada gebrakan. Sekarang karena kasusnya sudah sampai pada presiden yang menyampaikan, masa harus presiden yang harus turun tangan kan? artinya kepolisian yang turun tangan. Pak Jokowi yang bilang berantas itu pinjol-pinjol,” pungkasnya.