MONITOR, Depok – Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah memprotes keras tindakan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar terhadap seorang wartawan media lokal yang juga anggota organisasinya.
Rusdy menyampaikan protes tersebut menyikapi tindakan Kapolres Metro Depok yang mengusir dan memerintahkan anggotanya untuk menghapus rekaman wartawan saat liputan di Mapolres Metro Depok, Senin 2 Agustus 2021 pagi.
“Kami pengurus dan seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menyatakan sikap dan protes keras atas peristiwa intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan (Furkan) oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok, Senin 2 Juli 2021, sekira pukul 10.30 WIB,” kata Rusdy dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/08).
Rusdy menjelaskan, informasi mengenai pengusiran yang dilakukan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar tersebut disampaikan langsung oleh Furkan kepada pengurus PWI Depok
“Kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdy Nurdiansyah mengatakan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah melanggar Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Berdasarkan laporan saudara Furkan, Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar juga telah menghina profesi wartawan karena menyuruh anak buahnya yang anggota polisi Polrestro Depok mengambil handphonenya dan menghapus rekaman hasil wawancara,” ungkapnya.
Untuk itu Rusdy mengatakan, dalam waktu dekat pengurus PWI Kota Depok akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat, dan PWI Provinsi Jawa Barat.