Rabu, 1 Mei, 2024

DPR Diminta Anulir Calon Anggota BPK Bermasalah

MONITOR, Jakarta – Kelompok aktivis yang mengatasanamakan #SaveBPK mendesak Komisi XI DPR RI menganulir calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga bermasalah.

Koordinator Koalisi #SaveBPK Abdulloh Hilmi menegaskan tidak ada alasan bagi Komisi XI DPR untuk mencoret kedua calon yang tidak memenuhi syarat.

Terlebih kata Hilmi, Badan Keahlian DPR telah mengeluarkan kajian pendalaman terhadap persyaratan calon Anggota BPK berdasarkan UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 13 huruf J.

Hasil kajian tersebut menyimpulkan dua nama yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan Anggota BPK selanjutnya.

- Advertisement -

“Badan Keahlian DPR telah keluarkan hasil kajiannya yang sangat komprehensif. Kesimpulannya dua calon yaitu Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Ini sudah sangat jelas dan seharusnya Komisi XI segera eksekusi, agar tidak berlarut-larut,” Kata Abdullah Hilmi melalui keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Minggu (1/8).

Namun demikian, lanjut Hilmi, prosesnya memang tidak semudah membalik telapak tangan. Karena diperlukan keberanian Pimpinan Komisi XI yang nota bene disinyalir mendapat “arahan khusus” dari oknum Badan Anggaran DPR.

“Solusinya sudah jelas dan tinggal bagaimana kemauan Pimpinan Komisi XI. Menurut kami, mubazir jika mereka mau meminta fatwa dari Mahkamah Agung. Kasian lembaga tinggi negara yang sangat agung ini jika dijadikan tameng pelanggaran Undang-Undang,” tegasnya.

Sebelumnya, beresar info di kalangan wartawan Pimpinan Komisi XI akan bersurat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa atas persyaratan calon Anggota BPK atas nama Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. “Jangan pertaruhkan nama baik Mahkamah Agung hanya demi meluapkan hasrat politik oknum Banggar DPR dan para politisi Komisi XI,” tutup Hilmi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER