MONITOR, Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Di dalam Surat Keputusan tersebut, berisikan tentang ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PPKM pada tanggal 1 – 14 Juni 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengingatkan, dengan demikian PPKM masih tetap berlaku.
“Pandemi belum usai, PPKM masih berlaku,” kata Anies Baswedan.
Anies pun berharap agar pelaku di sektor pariwisata dapat mematuhi instruksi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
“Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.