Selasa, 26 November, 2024

Menkominfo Klaim Pasal Karet di UU ITE Sudah Konstitusional

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo bersama Menko Polhukam Mahfud MD mencanangkan untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu alasannya, UU tersebut dalam implementasinya justru merugikan banyak kalangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pun mengakui bahwa didalam UU ITE memuat sejumlah pasal karet. Ia menyebutkan, dua diantaranya adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Kendati demikian, Menteri dari Partai Nasdem ini menegaskan kedua pasal itu sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan terbukti telah sesuai dengan hukum yang berlaku (konstitusional).

“Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai ‘pasal karet’, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke MK serta selalu dinyatakan konstitusional,” kata Johnny G. Plate, dalam keterangan persnya, Rabu (17/2/2021).

- Advertisement -

Lebih lanjut ia menyatakan, UU ITE merupakan hasil kajian dari beragam norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Tanah Air saat ini. Adapun dasar hukum ranah digital ini sejalan dengan wujud penyusunan perundangan yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER