Selasa, 30 April, 2024

Anggota DPR Ini Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Selain penangguhan penahanan, Rizieq Shihab juga bisa mengajukan Praperadilan.

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, mengungkapkan bahwa dirinya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Aboe Bakar mengaku sangat menyayangkan persoalan protokol kesehatan Covid-19 yang berujung pada penahanan Rizieq Shihab.

Menurut Aboe, bila dilihat pada Pilkada Serentak 2020 kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat adanya 178.039 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan hanya mendapatkan teguran saja serta tidak ada satu pun yang diproses pidana.

“Bisa jadi HRS (Habib Rizieq Shihab) ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

- Advertisement -

Namun demikian, Aboe menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Terlebih lagi, Rizieq Shihab juga bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan itikad baik Rizieq Shihab yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

“Ini (datang ke Polda Metro Jaya) menunjukkan bahwa beliau (Rizieq Shihab) sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” ujarnya. 

Aboe mengatakan, Rizieq Shihab dapat menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia. Aboe pun mendorong Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin dan pertimbangan kemanusiaan. 

Terlebih lagi, lanjut Aboe, Rizieq Shihab merupakan sosok tokoh masyarakat yang juga sudah berusia tua dan memiliki riwayat kesehatan yang membutuhkan penanganan khusus dari dokter.

Aboe pun siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab, bila langkah tersebut yang akan ditempuh. 

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Saya sudah sampaikan kepada kuasa hukum beliau,” katanya.

Sekretaris Jenderal PKS itu menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP.

Menurut Aboe, pada umumnya penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri. 

“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik,” ungkapnya. 

Namun, Aboe memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik. Sebab, mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

“Tentunya kita ikuti prosedur hukum yang berlaku dan percaya kepada penyidik,” ujarnya.

Selain itu, Aboe juga menyebutkan bahwa Rizieq Shihab dapat melakukan upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan.

Menurut Aboe, praperadilan bisa dilakukan untuk melakukan pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan. 

“HRS dapat mengajukan penangguhan penahanan agar semua proporsional dan tidak kontraproduktif,” katanya.

Lebih lanjut, Aboe meminta kepada pendukung Rizieq Shihab untuk tetap tenang dan menempuh langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku. 

Aboe juga meminta kepada pendukung Rizieq Shihab untuk mempercayakan penyelesaiannya secara hukum, dan jangan melakukan tindakan di luar hukum. 

“Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Jangan melakukan tindakan di luar hukum yang justru akan menimbulkan akibat hukum lagi,” ungkapnya.

Aboe juga berpesan supaya penegakan hukum bisa memenuhi aspek keadilan, jangan terkesan ada tebang pilih terkait persoalan protokol kesehatan Covid-19. 

“Semoga kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya juga diberikan penindakan. Karena kita mengenal asas equality before the law,” ujar Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER