Senin, 25 November, 2024

Dilema Pembukaan Sekolah Tatap Muka Era Pandemi

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA*

Mulai 1 Januari 2021, pembelajaran tatap muka di sekolah akan dibuka lagi dengan menggunakan perizinan berjenjang. Kebijakan ini merupakan hasil Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini mengikuti aturan panduan khusus penyelenggaraan pembelajaran  tahun 2020/2021 selama masa pandemi Covid-19.

Kabar ini tentu saja memberi semangat baru kepada peserta didik dan para orang tua yang selama pandemi Covid-19 merebak selalu berkutat dengan Pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumah dan sangat tergantung pada teknologi internet atau online. Namun demikian, pembukaan sekolah tatap muka masa pandemi ini mendapatkan konsekuensi dilematis.

Karena, sekolah dinilai belum aman dari penyebaran Covid-19. Ada banyak hal yang mesti dipertimbangkan secara matang ketika pembelajaran tatap muka ini digelar. Banyak pihak yang masih mengkhawatirkan kondisi keamanan siswa, guru, dan para orangtua dari jika pembelajaran tatap muka tetap dilakukan pada masa pandemi ini.

- Advertisement -

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberi ketentuan bahwa sekolah tatap muka hanya dapat dilaksanakan jika mendapatkan izin oleh pemerintah daerah/kantor wilayah yang kemudian dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua.

Pernyataan itu disampaikan Mendikbud dalam konferensi pers virtual Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 Masa Pandemi Covid-19 yang disampaikan pada hari Jumat (20/11/2020).

Analisa Kesiapan

Sejatinya pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 dapat segera dilakukan  jika didapatkan data terjadinya penurunan angka kasus Covid-19. Dasar inilah yang menjadi rujukan bagi negara dunia Swedia, Denmark, dan Singapura untuk berani membuka sekolah tatap muka. Namun demikian, negara-negara yang memberlakukan pembukaan sekolah ini memiliki kapasitas dan sumber daya infrastruktur pembelajaran yang sangat memadai untuk menerapkan protokol kesehatan.      

Mengacu data fasilitas dan sarana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020,baru sebanyak 42,5 persen yang telah melaporkan kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan untuk pembelajaran tatap muka. Hal ini mengindikasikan sebuah analisa bahwa inisiasi pembukaan sekolah tatap muka di Indonesia selama masa pandemi seperti negara Swedia dan Denmark masih kurang relevan untuk diikuti.

Kebijakan membuka sekolah bukan hanya berpedoman pada separuh jumlah siswa dan protokol 3M (mencuci tangan pakai sabun, mengenakan masker, menjaga jarak) saja, tapi juga perlu menyiapkan infrastruktur adaptasi kebiasaan baru, biaya test Covid-19, dan simulasi terkait model pembelajaran sekolah berbasis protokol kesehatan.

Dalam optimalisasi lebih jauh, perlu dibangun sebuah sistem informasi, komunikasi, dan koordinasi yang terencana baik sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bekerja sama menyiapkan skema taktis dalam pembukaan sekolah. Apalagi syarat pembukaan sekolah selama masa pandemi tak hanya melibatkan tiga komponen utama, seperti izin dari Pemda, siswa dan para orang tua semata. Tapi juga terpenuhinya syarat pendukung lainnya yakni pemenuhan sekolah yang memiliki daftar periksa.

Pihak sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya, untuk dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan. Akses fasilitas pelayanan kesehatan. Kesiapan untuk menerapkan wajib masker, pemetaan warga satuan pendidikan yang aman dan tercapainya persetujuan antara komite sekolah dengan perwakilan orangtua atau wali.

Untuk menyiapkan infrastruktur protokol kesehatan, koordinasi intens dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah jelas menjadi hal yang tak dapat diabaikan. Jika sekolah butuh toilet tambahan dengan fasilitas tempat cuci tangan maka Pemda mau tak mau harus memberikan dana tambahan untuk pembuatan toilet ini.

Pertanyaannya kemudian, apakah setiap Pemda di Indonesia sudah menyiapkan slot dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk penambahan fasilitas infrastruktur sekolah berbasis protokol kesehatan di sekolah negeri dan swasta. Jika tidak ada kesiapan remcama dana dari Pemda, maka inisiasi pembukaan sekolah selama pandemi Covid-19 ini dapat dipastikan menjadi hal yang sia- sia.

Evaluasi Terpadu

Selama menjalani pendidikan masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kerinduan masyarakat terhadap adanya pembelajaran tatap muka menjadi hal yang tak dapat dibantah. Kejenuhan yang sangat mendalam terhadap PJJ berbasis online berbasis internet membuat kualitas pembelajaran menjadi tak maksimal. Luasnya geografis, demografi dan minimnya akses internet memadai di Indonesia membuat PJJ selama masa pandemi Covid-19 menjadi sebuah masalah serius bagi pemerintah dan masyarakat.

Pendidikan online yang dilaksanakan selama ini juga dinilai tak ramah pada anak dari keluarga miskin dan orang tua yang tak memiliki barang mewah seperti laptop dan gadget. Terlebih, pada wilayah pedalaman, perbatasan  dan pulau – pulau kecil di Indonesia tampak masih kesulitan dalam mengadaptasikan pemahaman pengajaran berbasis online.

Beberapa masalah  muncul dalam sistem pendidikan online, karena tak semua orang tua yang bekerja dari rumah dapat melakukan aktivitas work from home. Ada sebagian dari mereka yang harus tetap keluar mencari nafkah demi kebutuhan hidup, utamanya mereka yang berprofesi sebagai petani dan nelayan. Kendala lain yang sangat berpengaruh adalah tak semua orang tua memiliki basis keilmuan pedagogik yang artinya tak semua orang tua paham akan pelajaran yang biasa diajarkan oleh gurunya.

Selama masa pandemi Covid-19, aturan pelaksanaan pendidikan sudah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Meskipun Kemendikbud RI tak pernah mewajibkan praktik PJJ online dalam implementasi tapi pendidikan online sudah seperti pemahaman otomatis untuk diberlakukan pada setiap daerah tanpa melihat besarnya kesenjangan akses dan fasilitas belajar yang tersedia di masing-masing daerah.

Sebelum mengeluarkan kebijaksanaan pembukaan sekolah tatap muka selama masa pandemi Covid-19.Pemerintah harusnya melakukan evaluasi terpadu untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran sekolah tatap muka berbasis protokol kesehatan. Setiap daerah harus punya data komprehensif sekolah mana saja yang tak memiliki kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka selama pandemi.

Dengan kondisi sarana pra – sarana pendukung protokol kesehatan yang berbeda di tiap sekolah dan daerah, perlu ada pelaksanaan simulasi sebelum pembelajaran tatap muka. Perlu ada regulasi untuk mengatur durasi pembelajaran tatap muka,materi ajar, serta skema keberangkatan dan kepulangan siswa untuk meminimalkan potensi siswa terpapar Covid-19. Pemerintah boleh saja memutuskan kebijakan pembukaan kembali sekolah dengan dasar pertimbangan untuk mengejar ketertinggalan kualitas pembelajaran. Namun, perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik dan pendidik tetaplah harus dinomor satukan.

Penulis adalah Peneliti Sejarah dan Direktur Jaringan Studi Indonesia

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER