MONITOR, Jakarta – Jajaran Direksi RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dijadwalkan akan diperiksa oleh pihak kepolisian di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Bogor, Senin (30/11/2020).
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran jajaran Direksi RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular Covid-19 dengan menutupi hasil swab test atau uji usap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
“Selanjutnya pada hari Senin (30/11) tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Pemeriksaan terhadap jajaran Direksi RS Ummi itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor pada Jumat (27/11/2020). Tim Satgas menilai manajemen RS Ummi telah menutup-nutupi hasil tes Rizieq Shihab.
Laporan itu tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. RS. Ummi disangkakan Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Polisi rencananya akan memeriksa 11 orang yang merupakan bagian dari manajemen RS Ummi sebagai saksi. Di antaranya Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, Direktur Umum RS UMMI Najamudin dan Direktur Pemasaran RS UMMI Sri Pangestu Utama.
Lalu Direktur Pelayanan RS UMMI Rubaedah, Manajer RS UMMI Zacki Faris Maulana, perawat RS UMMI Fitri Sri Lestari dan Rahmi Fahmi Winda, Koordinator Mer-C Hadiki Habib dan Mea.
Selain pihak RS, polisi juga akan memeriksa Hanif Alatas selaku keluarga Rizieq Shihab.
Lebih lanjut, dalam laporan tersebut, RS Ummi Kota Bogor juga dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait status positif atau negatifnya Rizieq Shihab selaku pasien mereka yang menjalani swab test.