Senin, 27 Mei, 2024

KPK Panggil Wali Kota Tasikmalaya Terkait Kasus DAK

Sampai saat ini, Budiman belum ditahan KPK.

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/10/2020) memanggil Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.

“Hari ini, penyidik KPK memanggil BBD (Budi Budiman), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

KPK pada 26 April 2019 lalu telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK tersebut. Sampai saat ini, Budiman belum ditahan KPK.

Budiman diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

- Advertisement -

Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah di sembilan kabupaten.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Wali Kota, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Kesehatan dan RSUD Dr Soekardjo Tasikmalaya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER