MONITOR, Semarang – Anggota DPR RI Fraksi PPP, Arwani Thomafi memberikan catatan khusus terkait peringatan hari santri 2020. Ia mengatakan bahwa satu tahun lebih keberadaan Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang pesantren, namun hingga saat ini belum ada aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah.
Menurut Arwani, di UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren setidaknya dibutuhkan 2 Substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan 7 Substansi Peraturan Menteri. Untuk itu, dirinya mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU No 18 Tahun 2019.
“Terbitnya Aturan turunan yang terlambat menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, & fasilitasi negara bagi Pesantren,” katanya disela-sela kunjungan dalam rangka reses anggota DPR di Pesantren Al-Hamdulillah Kemadu Rembang dan Silaturahmi dengan Rois Syuriah NU Cabang Blora KH Maksum, Rabu (21/10/2020).
“Kami mendukung penuh program afirmasi & fasilitasi negara kepada Pesantren melalui Program Kerja di berbagai Kementerian antara lain seperti Rusun bagi Pesantren, peningkatan Sanitasi Pesantren yg layak, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK) dan sebagainya yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri,” tambahnya.
Wakil Ketua Umum PPP itu mengaku amat menyayangkan, peringatan Hari Santri tahun 2020 ini ditandai dengan tidak dialokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam APBN 2021. Untuk itu ia mendesak, pemerintah dapat melakukan perubahan APBN 2021 dengan kembali mengalokasikan BOP ke pesantren dan Biaya Operasional Santri.
“Upaya ini untuk mengkonkretkan jargon Santri Sehat Indonesia Kuat dalam peringatan Hari Santri Tahun 2020,” pungkas Alumni Pesantren Futuhiyyah Mranggen itu.