MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah menyetujui dan akan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian bagi korban terorisme, secara materiil dan imateriil.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan para korban terorisme tersebut bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020,” terang Fadjroel dalam keterangan persnya, Jumat (18/9).
Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yg telah ditandatangani Presiden pada 7/7/2020 dan telah diundangkan pada 8/7/2020.
Fadjroel menjelaskan, dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban.
“Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis,” terangnya.
Ia menambahkan, proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.