MONITOR, Surabaya – Free Trade Agreement (FTA) atau perjanjian perdagangan bebas menjadi akses untuk meningkatkan nilai ekspor dalam negeri. FTA membuat perdagangan barang atau jasa antarnegara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan tarif atau nontarif.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Musyaffak Fauzi menilai perjanjian tersebut juga harus didukung dengan kebijakan dalam mempermudah eksportir dalam proses sertifikasi/pengurusan sertifikat kesehatan karantina sehingga kontribusi sektor pertanian terhadap ekonomi makro semakin menguat.
“Banyak kebijakan yang diterbitkan oleh Karantina Pertanian Surabaya guna mempermudah eksportir dalam proses sertifikasi atau pengurusan sertifikat kesehatan karantina,” ujarnya Musyaffak di Surabaya, Kamis (27/8/2020).
Berdasarkan data otomasi IQFAST (Indonesia Quarantine Full Automation System) mencatat bahwa terjadi peningkatan ekspor komoditas pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya periode Januari – Juli 2020 sebesar 10 persen dibanding periode yang sama pada sebelumnya (y to y).
“Berdasarkan data BPS yang menyatakan bahwa sektor pertanian mengalami pertumbuhan 16,24 persen (q to q) pada kuartal II tahun 2020,” jelasnya.
Selain itu, Musyaffak juga mengatakan FTA memberikan dukungan khususnya untuk peningkatan ekspor komoditas pertanian Jawa Timur. Sehingga perlu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perjanjian perdagangan bebas dan implikasi perjanjian tersebut bagi kegiatan ekspor antar negara mitra FTA di Surabaya.
“Wilayah perdagangan bebas ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang membuat setiap lini kehidupan semakin berkembang termasuk perdagangan,”katanya.
Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil mengungkapkan bahwa kebijakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus memprioritaskan kegiatan dalam mendukung peningkatan ekspor. Hal ini juga sejalan dengan Program Gerakan Tiga Kali Ekspor Pertanian (GRATIEKS), di mana ekspor guna meningkatkan kesejahteraan petani dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian tetap mendorong ekspor sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan atau nilai tambah baik petani maupun pelaku agribisnis di tengah keterbatasan karena pandemi Covid-19,” tukas Jamil.