MONITOR, Jakarta – Implementasi industri 4.0 dinilai sebagai strategi tepat untuk membangkitkan aktivitas sektor manufaktur di dalam negeri pada fase New Normal (kenormalan baru). Namun, guna mengakselerasi transformasi menuju industri 4.0 tersebut, perlu dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Sinergi dan kolaborasi antar pihak berperan penting dalam implementasi industri 4.0 sesuai program prioritas Making Indonesia 4.0,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (3/7).
Menurut Menperin, program Making Indonesia 4.0 telah mendukung perusahaan industri dalam penyesuaian dengan kondisi saat ini. Di masa pandemi Covid-19, penerapan industri 4.0 memudahkan industri dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Dengan menjalankan digitalisasi, perusahaan dapat mengatur proses kerja maupun SDM-nya dan tetap produktif,” papar Menperin.
Kementerian Perindustrian juga aktif menjalin koordinasi dan membangun jejaring kerja sama antar stakeholders untuk mempercepat transformasi industri 4.0. Dalam hal ini, Kemenperin telah menginisiasi ekosistem industri 4.0 yang disebut Ekosistem Indonesia 4.0 (SINDI 4.0).
“Jadi, SINDI 4.0 dibangun sebagai wadah saling bersinergi dan berkolaborasi, baik pemerintah, pelaku industri, akademisi dan R&D, technical provider, konsultan dan tentunya pelaku keuangan,” jelasnya.
Menurut Agus, di era new normal ini, upaya yang juga akan dilakukan Kemenperin dalam mempercepat transformasi industri 4.0 di Indonesia, antara lain meningkatkan kesadaran (awareness) agar industri tetap produktif pada masa pandemi Covid-19 dengan dukungan implementasi teknologi industri 4.0 dan tetap patuh memenuhi protokol kesehatan.
Kemudian, melakukan penilaian Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) untuk mengetahui posisi kesiapan perusahaan dalam transformasi industri 4.0 secara online maupun offline.
“Selain itu, kami melakukan pendampingan dalam transformasi industri 4.0 secara remote maupun kunjungan ke industri, hingga perusahaan dapat menjalankan proyek transformasi industri 4.0,” imbuhnya.
Menperin menyebutkan, manfaat yang bakal dirasakan perusahaan dari transformasi industri 4.0, di antaranya adalah menurunkan biaya dan down-time, meningkatkan kinerja mesin dan peralatan, serta meningkatkan kecepatan operasi produksi dan kualitas produk.
“Tentunya ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan sehingga dapat menjadi industri yang maju dan berdaya saing baik di kancah domestik maupun global,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi mengemukakan, beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenperin untuk mendorong kegiatan produksi sektor industri tetap berjalan selama masa pandemi Covid-19, antara lain menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
“Pemerintah juga sudah memberikan sejumlah stimulus untuk menggairahkan sektor industri dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk mengusulkan penghapusan biaya minimum untuk penggunaan listrik dan gas,” ujar Doddy.
Selanjutnya, mengurangi PPN untuk bahan baku yang diperoleh domestik untuk industri yang tidak di Kawasan Berikat atau KITE, penundaan pembayaran PPN hingga 90 hari, mengurangi angsuran PPh 25 menjadi nol, dan paket restrukturisasi dan pinjaman modal kerja untuk industri yang terkena dampak Covid-19.