MONITOR, Jakarta – Kader senior Partai Demokrat Subur Sembiring kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Kali ini yang melaporkan Subur adalah kader Partai Demokrat Jakarta Timur.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Timur melaporkan mantan anggota Partai Demokrat tersebut, karena dinilai telah menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik partai.
“Kedatangan saya kemarin Rabu, 17 juni 2020 Ke Polres Jakarta Timur dalam rangka melaporkan saudara Subur Sembiring dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong seperti yang dikonstruksikan oleh pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 jo UU no 19 tahun 2016 tentang ITE,” ujar Plt. Ketua DPC Demokrat Jakarta Timur, M. Bowmen, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/6).
Dia mengaku, tergerak untuk melaporkan tindakan Subur karena dalam sebuah video yang disebarluaskan melalui WA telah mengatakan bahwa Kepengurusan DPP Partai Demokrat tidak mendapatkan pengesahan dari Menteri hukum dan HAM.
“Itu semua bohong. Faktanya pada tanggal 16 Juni 2020 surat pengesahan Menkumham itu sudah ada. Kader-kader Partai Demokrat di Jakarta timur resah oleh kabar bohong yg disebarluaskan oleh saudara Subur Sembiring tersebut,” katanya.
Untuk menjaga moral dan semangat kader, kader Demokrat Jakarta Timur, berinisiatif menempuh jalur hukum. Sebelumnya, Subur Sembiring pun dilaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan ke Polres Tangerang Selatan.
Seperti diketahui, Subur melakukan manuver politik dengan mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
Dalam pertemuan itu, Subur mengaku mempertanyakan soal legalitas Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) sebagai ketua umum kepada pemerintah. Bahkan Subur Sembiring mengaku tak gentar atas pelaporan dirinya ke kepolisian.
Subur pun menepis tudingan adanya pengancaman pemecatan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia.
Subur mengaku hanya ingin menjelaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).