MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih belum memperbolehkan masyarakat menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, hal tersebut dikarenakan Kota Depok masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
“Untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang, belum diperkenankan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam siaran persnya, Sabtu (13/6).
Adapun sejumlah kegiatan yang belum diperbolehkan, jelas Idris, di antaranya adalah seperti pengajian, halal bihalal, wisuda kelulusan, seleksi masuk perguruan tinggi, dan lain-lain.
Hal tersebut, lanjut Idris, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, bahwa untuk kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis dan/atau kegiatan lain yang sejenis belum diperkenankan.
“Kami mohon kerjasama semua pihak agar dapat mengikutinya. Karena, ini demi kebaikan dan keselamatan kita semua,” tegasnya.