Rabu, 1 Mei, 2024

Shalat Idul Fitri di Rumah sebagai Tanda Cinta

MONITOR – Pandemi Covid-19 membuat masyarakat dunia, termasuk Indonesia masuk dalam kondisi yang serba sulit, dimana sebagai mahluk sosial, manusia memang tak bisa lepas dari kegiatan yang melibatkan individu lain. 

Sementara pandemi membuat kita harus menjaga jarak dengan individu lain untuk menciptakan seminimal mungkin interaksi yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019 tersebut.

Dalam kondisi demikian, muncul berbagai persoalan, mulai dari sektor ekonomi, sosial politik, hingga keagamaan, salah satunya terkait larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ini dan larangan untuk menggelar Shalat Idul Fitri secara berjamaah di tanah lapang atau masjid seperti biasa. 

Kondisi ini tentu berat bagi Masyarakat Muslim Indonesia yang memang selalu menantikan datangnya hari tersebut dan menyambutnya dengan antusias, terbukti dari jumlah pemudik yang kian meningkat dari tahun ke tahun.

- Advertisement -

Namun, meskipun berat, himbauan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah saja pun digaungkan berbagai pihak, mulai dari Al-Azhar sebagai otoritas Muslim Sunni terkemuka di Mesir, Organisasi Masyarakat Muslim terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah hingga Pemerintah Republik Indonesia sendiri. 

Alasannya pun hampir seragam, yakni melindungi  Umat Islam dari bahaya Covid-19. 

Jika melihat keseriusan berbagai pihak dalam mengajak Umat Islam untuk melangsungkan Shalat Idul Fitri di rumah, maka masyarakat, dalam hal ini masyarakat Muslim Indonesia dapat mencermati dengan seksama bahaya yang dapat ditimbulkan saat ratusan bahkan ribuan orang berkumpul di tengah situasi pandemi. 

Terlebih Dewan Cendekiawan Senior Al-Azhar pun telah menegaskan bahwa tujuan akhir syariah Islam adalah untuk melangsungkan kehidupan dan melindungi mereka dari ancaman bahaya.

Dalam konteks Indonesia, keraguan masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah agaknya pupus, pasalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menjamin bahwa Shalat Id di rumah sama sahnya dengan Shalat Id di tanah lapang atau di masjid seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Dalam fatwanya, MUI juga menyebutkan bahwa Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

Dengan begitu, menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia tinggal bergantung pada komitmen bersama. Dengan melaksanakan Shalat Idul Fitri di Rumah dapat diartikan sebagai wujud cinta kita kepada sesama, baik keluarga maupun warga sekitar lingkungan kita. 

Masyarakat umum pun telah memahami, bahwa sumber penyebaran Covid-19 salah satunya dari kerumunan yang besar. Perlu diingat juga bahwa ada mereka yang berjuang di garda terdepan dalam memerangi virus yang tengah melanda dunia ini.

Segenap Redaksi MONITOR mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Mari sambut hari yang fitri ini dengan tetap di rumah saja sebagai bentuk cinta kita kepada keluarga dan sesama.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER