Jumat, 22 November, 2024

Pasca Kebijakan Social Distancing, KSP Balo’Ta Memohon Penundaan Pembayaran Angsuran ke LPDB-KUMKM

MONITOR, Jakarta – Para pelaku Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) terus menyiapkan strategi bisnis guna mendukung kelangsungan ekonomi, khususnya saat menghadapi wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia.

Begitu juga yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Balo’ Toraja (Balo’Ta) yang berlokasi di Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Bendahara KSP Balo’Ta Mika Mallisa, Covid-19 membuat orang sangat membatasi aktivitasnya, termasuk anggota dan pengurus koperasi Balo’ta.

“Karyawan berhati-hati dalam melaksanakan tugas, banyak pekerjaan yang seharusnya sudah dikerjakan menjadi tertunda. Jadi kondisi ini sangat mengganggu kinerja koperasi kami,” kata Mika, Jumat (3/4).

- Advertisement -

“Pembatasan sosial atau social distancing sebagai salah satu upaya memutus penyebaran Covid-19, membuat kami tidak mungkin melakukan pendataan anggota koperasi kami yang terdampak, namun secara umum semua sektor usaha terkena dampak. Pasar-pasar tradisional sepi, warung-warung juga banyak yang tutup, semua orang khawatir melakukan banyak kegiatan,” lanjutnya.

Meskipun koperasi belum melakukan pendataan, namun awal April 2020 ini didapatkan informasi bahwa wilayah yang paling terdampak ada di pedesaan. Sehingga berakibat ke semua sektor ekonomi, hulu ke hilir, saling mempengaruhi.

“Harapan kami pandemi Covid-19 secepatnya berlalu dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat dapat bergerak kembali,” tutur Mika.

Berbicara soal kebijakan khusus tentang pembayaran angsuran, koperasi yang memiliki 45 kantor cabang ini selalu mengedepankan asas kekeluargaan dalam mengambil kebijakan.

“Hal ini perlu dilihat dan diamati secara detail kasus per kasus baru kemudian menentukan kebijakan yang akan diterapkan. Mengingat besarnya jumlah anggota kami yakni sebanyak 33.000 orang, sehingga tidak bisa digeneralisir, namun disesuaikan kesepakatan dengan masing-masing anggota yang terdampak. Kami selalu memiliki alternatif pemecahan bagi tiap anggota,” jelas Mika.

Menurut Mika, di bulan Maret ini beberapa anggota koperasi telah menyampaikan keresahannya yakni kesulitan usaha karena penurunan pendapatan sebagai dampak Covid-19.

Kebijakan social distancing kian menyulitkan beberapa sektor industri seperti pertanian, perdagangan, pariwisata dan industri jasa. Namun tingkat pengembalian angsuran pinjaman berdasarkan data koperasi bulan Februari 2020 tercatat cukup baik.

Sebagai salah satu koperasi simpan pinjam terbesar di Indonesia, Koperasi Balo’Ta mendapatkan kepercayaan mengelola pinjaman/pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) selaku satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM.

Fasilitas pinjaman modal yang diberikan LPDB-KUMKM dimanfaatkan koperasi untuk membantu anggotanya yakni pelaku UMKM dalam membangun dan menggerakkan ekonomi kerakyatan.

Sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2020 telah tersalur dana bergulir LPDB-KUMKM ke Koperasi Balo’Ta mencapai Rp51 miliar, yakni sebesar Rp26 miliar pinjaman telah lunas, dan sisanya sebesar Rp25 miliar yang cair tahun 2019 dan 2020 telah terserap seluruhnya ke anggota koperasi. Seluruh pinjaman yang dimanfaatkan untuk usaha sektor produktif.

“Tidak ada perubahan pola angsuran anggota pasca social distancing, hanya saja banyak anggota kami yang menunda pengajuan permohonan atau menunda pencairan pinjamannya sampai kondisi baik kembali. Meskipun Koperasi Balo’Ta memiliki pinjaman lain selain LPDB-KUMKM yang diarahkan untuk kelompok petani pra sejahtera, namun kami sudah bersurat ke pihak tersebut untuk memohon penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan terhitung mulai April sampai dengan September 2020. Jadi kelanjutan pembayaran angsuran dilanjutkan di bulan Oktober 2020,” tutur Mika.

Demikian pula dengan pinjaman yang diperoleh dari LPDB-KUMKM. Mika mengatakan, pada tanggal 1 April 2020, Pengurus KSP Balo’ta secara resmi mengirimkan surat melalui email perihal Pengajuan Permohonan Penundaan Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga ke LPDB-KUMKM selama 6 (enam) bulan mulai bulan April 2020 sampai dengan September 2020.

“Pembayaran angsuran pokok dan bunga akan kami lanjutkan kembali di bulan Oktober 2020 mendatang. Besar harapan kami, LPDB-KUMKM dapat memahami kondisi kami dan menyetujui surat permohonan kami,” tutup Mika.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER